Seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan penanganan perkara pidana umum yang menyeret warga negara asing asal Korea Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya OTT tersebut.
Dia menyebut satu jaksa berinisial RZ terjaring dalam operasi senyap KPK bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp941.000.000. Kini, ketiga orang itu telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Sudah diserahkan ada tiga orang satu oknum jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Advertisement
Anang mengapresiasi langkah KPK. Penindakan itu disebut sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum untuk membersihkan jaksa-jaksa bermasalah di internal kejaksaan.
Anang mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah lebih dulu bergerak. Sejak 17 Desember, penyidikan telah dimulai dan dua jaksa lain ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta.
"Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial jaksanya adalah HMK, RP, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RP ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RP sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasipidum di Kejari Tigaraksa," ucap dia.
Advertisement
Dia menerangkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Modusnya, pemerasan dilakukan dalam penanganan perkara pidana umum Undang-Undang ITE, dengan pelapor seorang warga negara Korea Selatan.
"Terkait penanganan perkara, salah satunya agar P21 atau hal lainnya yang sedang didalami penyidik. Kemarin tersangka sempat tidak ada saat dicari, ternyata sudah berada di KPK," ucap dia.
Anang menegaskan tidak akan melindungi oknum internal yang terlibat. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk di level lebih atas, dipastikan akan ditindak. Ketiga jaksa yang terseret kasus ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Hak gaji mereka juga dihentikan sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Saat ini, total ada lima orang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses penyidikan.
Dia memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, baik secara etik maupun pidana, dan menjadi momentum pembersihan institusi.
"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami selama bukti kuat akan ditindaklanjuti, termasuk ke atasnya jika ada keterlibatan. Pimpinan kami prihatin tapi juga mendukung upaya pembersihan institusi. Ini jadi momentum untuk perbaikan dan contoh bagi yang lain," tandas dia.