Maluku Selaraskan Perda dan Hukum Adat untuk Implementasi KUHP Baru: Apa Itu Living Law?
Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat menyelaraskan Perda dan hukum adat demi suksesnya implementasi KUHP baru yang mengakui 'living law', memicu pertanyaan tentang bagaimana harmonisasi ini akan berjalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah proaktif dalam menyelaraskan peraturan daerah (Perda) dan hukum adat dengan prinsip hukum pidana nasional. Upaya ini dilakukan dalam rangka menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Penyesuaian ini penting untuk memastikan keselarasan antara hukum positif dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan komitmen ini usai menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Ambon. Pertemuan tersebut menjadi momentum krusial untuk membahas persiapan dan strategi harmonisasi regulasi. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam proses adaptasi hukum ini.
Pemprov Maluku bertekad memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan keselarasan antara kebijakan daerah, hukum adat, dan ketentuan dalam KUHP baru. KUHP yang baru ini secara eksplisit mengakui prinsip living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Harmonisasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan budaya lokal.
Harmonisasi Regulasi dan Prinsip Living Law
Pemerintah Provinsi Maluku menyoroti pentingnya koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyiapkan mekanisme implementasi KUHP baru. Penyesuaian Perda dan hukum adat yang berlaku di Maluku menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang menekankan harapan terbangunnya kerja sama yang solid.
Vanath juga menambahkan bahwa Pemprov Maluku siap berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap perubahan sistem hukum pidana. KUHP baru kini lebih menekankan pidana sosial dan denda sebagai alternatif pidana kurungan, sehingga membutuhkan sosialisasi yang masif.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memang menyentuh ranah hukum adat dan peraturan daerah. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah sangat vital dalam memastikan keberhasilan penerapan undang-undang ini.
“Dalam KUHP baru terdapat prinsip-prinsip sistem pidana yang bersinggungan dengan living law, sehingga pelaksanaannya memerlukan peran vital dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ujar Karjono. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa sentralnya konsep hukum yang hidup dalam konteks implementasi KUHP baru.
Peran Pemerintah Daerah dan Legislatif dalam Sosialisasi
Pemprov Maluku akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan langkah koordinatif bersama seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan KUHP baru berjalan selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal masyarakat Maluku. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga identitas budaya sambil mengadopsi kerangka hukum nasional.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan kesiapan DPRD untuk mendukung penyesuaian regulasi daerah. Dukungan ini termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat mengenai implementasi KUHP baru. Peran legislatif sangat krusial dalam memastikan regulasi yang ada tidak bertentangan dengan semangat KUHP baru.
“Perlu penjelasan menyeluruh kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara pidana sosial dan pidana kurungan. Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi dalam penerapan hukum pidana,” kata Watubun. Sosialisasi yang efektif akan mencegah kebingungan dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajiban mereka di bawah KUHP baru.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Antisipasi Tantangan
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan bahwa jajarannya siap melaksanakan berbagai langkah persiapan. Persiapan tersebut meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi antarlembaga guna menyongsong pemberlakuan KUHP baru. Kesiapan ini sangat penting untuk memastikan transisi yang mulus.
Ditjenpas Maluku juga menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung sistem pemidanaan baru. Peran mereka akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana sosial dan denda. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengantisipasi persoalan overcrowded di lapas dan rutan.
Dengan adanya penekanan pada pidana alternatif seperti pidana sosial, diharapkan beban lapas dan rutan dapat berkurang secara signifikan. Langkah-langkah ini menunjukkan pendekatan holistik dalam implementasi KUHP baru. Semua pihak berupaya untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan efektif di Maluku.
Sumber: AntaraNews