Perda Kesehatan Reproduksi Sigi Diharapkan Tekan Pernikahan Dini dan Stunting
Pemerintah Kabupaten Sigi serius mengimplementasikan Perda Kesehatan Reproduksi demi mencegah pernikahan dini dan menekan angka stunting di daerah, memastikan kualitas tumbuh kembang anak.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara aktif mendorong implementasi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan kesehatan reproduksi (Kespro). Langkah ini diambil untuk secara efektif mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur yang masih menjadi isu krusial di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sigi, Riadin Lahido, menegaskan pentingnya Perda ini. Menurutnya, kesehatan reproduksi memiliki peran fundamental dalam menentukan kualitas serta tumbuh kembang anak di Kabupaten Sigi.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan berkualitas. Perda Kesehatan Reproduksi diharapkan menjadi landasan kuat bagi upaya pencegahan pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan.
Peran Vital Perda Kesehatan Reproduksi dalam Pencegahan Pernikahan Dini
Salah satu fokus utama dalam Perda Kesehatan Reproduksi adalah upaya konkret untuk mencegah pernikahan dini. Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sigi, membawa dampak negatif pada fisik dan mental remaja.
Riadin Lahido menjelaskan bahwa jaminan kesehatan reproduksi yang baik akan berkorelasi langsung dengan penurunan angka stunting. Dengan demikian, Perda ini berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur.
Kesehatan reproduksi sendiri mencakup berbagai aspek penting, termasuk kesiapan fisik, mental, medis, dan lingkungan yang sehat. Ini adalah fondasi untuk menciptakan ibu dan anak yang sehat di masa depan.
Melalui regulasi ini, Pemkab Sigi berkomitmen untuk menciptakan pribadi dan lingkungan yang sehat agar memiliki dampak pada kesehatan reproduksi yang baik.
Sosialisasi dan Layanan Terintegrasi untuk Kesehatan Reproduksi Optimal
Untuk memastikan keberhasilan Perda Kesehatan Reproduksi, Dinas P2KB Sigi akan segera melakukan sosialisasi dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Edukasi sejak dini dianggap sangat penting agar generasi muda dapat memahami seluruh aspek kesehatan reproduksi dengan baik. Pemahaman yang komprehensif akan memberdayakan mereka untuk membuat keputusan yang tepat terkait kesehatan diri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menambahkan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan reproduksi secara terintegrasi, terarah, dan akuntabel.
Pelayanan kesehatan reproduksi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Komitmen Pemkab Sigi dalam Penurunan Stunting
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD setempat telah menyepakati Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sigi dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat. Salah satu indikator keberhasilan yang telah terlihat adalah penurunan kasus stunting.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, kasus stunting di Sigi diproyeksikan turun signifikan pada tahun 2025. Angka stunting diperkirakan akan berkurang sebesar 21,45 persen, dari 33 persen menjadi 11,55 persen.
Sumber: AntaraNews