Akses Pendidikan Layak: Strategi Kemendukbangga/BKKBN Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menegaskan akses pendidikan layak menjadi kunci utama mencegah pernikahan dini, yang berisiko tinggi menyebabkan stunting dan perceraian, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Jakarta, 10 April (ANTARA) – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyoroti pentingnya akses pendidikan yang layak sebagai upaya preventif terhadap pernikahan dini di kalangan generasi muda. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kepala BKKBN) Wihaji di Jakarta, Jumat (10/4), setelah sebelumnya memberikan kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung.
Wihaji menjelaskan bahwa pendidikan yang memadai dapat membentengi kaum muda dari keputusan terburu-buru untuk menikah di usia yang belum ideal. Langkah ini krusial mengingat dampak negatif pernikahan dini yang sangat rentan memicu masalah kesehatan seperti stunting pada anak dan tingginya angka perceraian.
Fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan menjadi strategi utama Kemendukbangga/BKKBN untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Melalui pendidikan, generasi muda diharapkan memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi yang lebih matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Peran Pendidikan dalam Membendung Pernikahan Dini
Kepala BKKBN Wihaji menekankan bahwa akses pendidikan yang layak merupakan fondasi penting dalam mencegah generasi muda terlibat dalam pernikahan dini. Menurutnya, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dicapai, semakin besar kesadaran akan pentingnya perencanaan keluarga dan kesiapan dalam berumah tangga.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, telah mengupayakan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi, salah satunya melalui program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Kemendukbangga/BKKBN turut terlibat dalam mendukung inisiatif ini, meskipun tidak secara langsung, untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.
Untuk meminimalkan risiko kesehatan dan sosial, Kemendukbangga/BKKBN merekomendasikan usia pernikahan ideal, yaitu minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan kematangan fisik dan psikologis calon pasangan.
Ancaman Stunting dan Perceraian Akibat Pernikahan Dini
Pernikahan dini, khususnya di bawah usia 19 tahun, membawa risiko serius terhadap kesehatan reproduksi dan tumbuh kembang anak, terutama stunting. Menurut teori kesehatan, pasangan yang menikah di usia muda cenderung belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan, yang dapat berdampak pada kondisi gizi anak.
Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih berada di angka 19,8 persen. Ini berarti, dari setiap 10 anak, dua di antaranya mengalami stunting, dengan ciri-ciri kecerdasan, tinggi, dan berat badan di bawah rata-rata.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga sangat rentan berujung pada perceraian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan seringkali berkaitan dengan ketidaksiapan pasangan muda dalam menghadapi tantangan rumah tangga.
Jawa Barat: Tantangan dan Capaian dalam Penurunan Stunting
Dekan FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Fauzan Ali Rasyid, mengakui bahwa tingkat perceraian dan risiko stunting masih menjadi tantangan besar di Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan program pencegahan yang efektif.
Meskipun demikian, Provinsi Jawa Barat mencatatkan capaian yang membanggakan dalam upaya percepatan penurunan angka stunting nasional. Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan penurunan signifikan sebesar 5,8 persen, dari 21,7 persen pada tahun 2023 menjadi 15,9 persen pada tahun 2024.
Capaian ini menunjukkan bahwa dengan intervensi yang tepat dan kolaborasi antarlembaga, masalah stunting dapat diatasi secara bertahap. Peran pendidikan dan program-program yang mendukung kematangan usia pernikahan diharapkan terus diperkuat untuk mencapai target penurunan stunting yang lebih ambisius di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews