Hukum Adat Jambi Mitra Strategis Penerapan KUHP Baru
Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menegaskan hukum adat sebagai mitra strategis dalam implementasi KUHP baru, khususnya pengakuan living law, yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menyatakan bahwa hukum adat merupakan mitra strategis dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus, di Jambi pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menekankan pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal.
Menurut Hasan Basri Agus, hukum adat tidak seharusnya dipandang sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai elemen penting yang berkontribusi pada sistem peradilan. Pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law) dalam Pasal 2 KUHP baru menjadi babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya lahir dari regulasi formal, tetapi juga tumbuh dari nilai sosial dan kearifan masyarakat.
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jambi, dengan tetap menghormati tradisi dan budaya setempat. Kolaborasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Hasan Basri Agus, menyambut baik pengakuan hukum yang hidup atau living law dalam KUHP baru. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit mengakui keberadaan hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat. Pengakuan ini menandai sebuah kemajuan signifikan dalam sistem hukum Indonesia, yang sebelumnya lebih didominasi oleh hukum positif.
Hasan Basri Agus menegaskan bahwa pengakuan ini membuktikan bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, melainkan berkembang dari nilai-nilai sosial dan kearifan lokal. Oleh karena itu, hukum adat harus diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sebagai pesaing hukum nasional. Keduanya dapat saling melengkapi dalam upaya menciptakan keadilan yang lebih holistik dan sesuai dengan konteks budaya masyarakat.
Peran hukum adat dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal menjadi semakin relevan dengan adanya ketentuan ini. Hal ini memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi praktik-praktik adat yang selama ini telah berjalan di berbagai daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik masyarakat Indonesia.
Falsafah Hukum Adat Jambi dan Keadilan Restoratif
Falsafah hukum adat Melayu Jambi memiliki keselarasan yang kuat dengan semangat keadilan restoratif yang kini banyak diterapkan dalam sistem hukum modern. Hasan Basri Agus menjelaskan bahwa prinsip-prinsip adat di Jambi berfokus pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman. Konsep ini sejalan dengan tujuan utama keadilan restoratif, yaitu memulihkan hubungan sosial dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana.
Dalam adat Melayu Jambi, dikenal istilah “yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan”. Ungkapan ini secara jelas menggambarkan esensi dari hukum adat yang berupaya mendidik dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Prinsip ini menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu konflik atau pelanggaran.
Pendekatan restoratif ini memungkinkan penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih humanis dan berkelanjutan. Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, hukum adat berkontribusi pada terciptanya harmoni sosial. Ini juga menunjukkan bagaimana kearifan lokal dapat memberikan kontribusi berharga bagi pengembangan sistem hukum nasional yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Tantangan dan Integrasi Penerapan Hukum Adat
Meskipun menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP, Hasan Basri Agus mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa penerapan hukum adat harus disertai dengan kejelasan norma dan kebijakan yang memadai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap praktik adat tetap menghormati hak asasi manusia.
Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Muhammad Jaelani, menambahkan bahwa penerapan KUHP baru membawa konsekuensi nyata bagi hukum adat. Selama ini, sanksi adat seringkali berbentuk ritual seperti cuci kampung atau denda adat beras selemak manis. KUHP baru membuka ruang integrasi sanksi adat dengan sanksi pidana tertentu, yang menuntut penyesuaian dalam praktiknya.
Perubahan ini memerlukan keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penerapan sanksi adat sejalan dengan hukum nasional. Tanpa koordinasi dan pemahaman yang baik, dikhawatirkan dapat timbul persoalan hukum baru di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk keberhasilan implementasi ini.
Sumber: AntaraNews