Kemenkum dan Polda Babel Gencarkan Sosialisasi KUHP Nasional di Pangkalpinang
Kemenkum dan Polda Babel aktif menyosialisasikan KUHP Nasional di Pangkalpinang, bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan masyarakat tentang tonggak baru hukum pidana Indonesia. Pembaharuan ini menggantikan WvS yang sudah tidak relevan.
Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Babel aktif menggelar sosialisasi KUHP Nasional di Pangkalpinang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Januari, dengan fokus utama pada pembaruan hukum pidana nasional yang signifikan. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman mendalam di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung, menegaskan urgensi kegiatan ini untuk menyelaraskan paradigma aparat penegak hukum. Sosialisasi bertema “Implementasi KUHP Nasional Sebagai Tonggak Baru Pemidanaan Hukum Indonesia” ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, Kemenkum, dan berbagai instansi terkait lainnya. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum.
Manurung juga menyoroti bahwa sosialisasi ini merupakan bagian integral dari penguatan tiga komponen sistem hukum: legal struktur, kultur, dan substansi. Penguatan ini krusial untuk menjamin efektivitas penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel siap berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat demi membangun hukum yang lebih progresif.
Era Baru Hukum Pidana Indonesia dengan KUHP Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) secara resmi menandai dimulainya era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah penantian lebih dari tujuh puluh tahun, negara ini akhirnya memiliki KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023. Aturan ini menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Babel, Ismail, memberikan penjelasan detail mengenai latar belakang perubahan fundamental ini. Ia secara spesifik menyoroti bahwa WvS sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas masyarakat modern. Prinsip “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental dalam konteks ini.
Ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi mampu menanggulangi kondisi status quo yang terus berubah. Sebagai contoh, hukum pidana lama belum mengatur secara spesifik mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. Selain itu, WvS juga tidak dapat mengakomodir kekhasan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di Indonesia, yang merupakan bagian penting dari kearifan lokal.
Adaptasi Hukum Terhadap Perkembangan Zaman dan Kebutuhan Masyarakat
Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa WvS sangat membutuhkan penyesuaian dengan dinamika hukum yang terus berkembang pesat. Banyak undang-undang baru telah muncul dan menciptakan perumusan norma hukum pidana sendiri di luar kerangka WvS yang lama. Ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kodifikasi yang lebih modern dan komprehensif.
Ia memberikan contoh konkret seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keberadaan undang-undang sektoral ini menegaskan perlunya sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terintegrasi. KUHP Nasional hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan dan kekosongan hukum tersebut.
Sosialisasi KUHP Nasional ini menjadi langkah vital untuk memastikan bahwa seluruh elemen penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, serta masyarakat umum, memahami perubahan fundamental ini. Dengan pemahaman yang komprehensif, implementasi KUHP Nasional diharapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum. Hal ini juga bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Sumber: AntaraNews