Polisi Tangkap Sopir Taksi Perusak Mobil di Tol JORR, Terungkap Modus dan Kronologi Kejadian
Seorang sopir taksi daring berinisial JF ditangkap polisi karena aksi perusakan mobil di Tol JORR. Terungkap kronologi lengkap dan motif di balik perbuatan sopir taksi perusak mobil ini.
Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang sopir taksi daring berinisial JF (57). Penangkapan ini terkait aksi perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aksi perusakan mobil di Tol JORR tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB, melibatkan sopir taksi daring JF yang mengemudikan Daihatsu Sigra. Korban, Peter Atindra Akbar, melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebayoran Lama setelah rekaman video viral di media sosial.
Penangkapan sopir taksi perusak mobil ini dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Resmob pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyelidikan mendalam dan analisis teknologi informasi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kronologi Aksi Perusakan di Tol JORR
Insiden perusakan ini bermula saat korban Peter Atindra Akbar tengah mengendarai mobil jenis minibus Suzuki melintas di Tol JORR. Pelaku, JF, yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM, mencoba menyalip dari lajur kiri yang sempit. Akibatnya, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri kendaraan korban.
Tidak berhenti di situ, JF kemudian memaksa menyalip mobil korban dari sisi kanan. Dengan sengaja, pelaku menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban hingga akhirnya memotong jalan. Ia kemudian berhenti di depan mobil korban.
Pelaku lantas turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Merasa belum puas, JF kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda. Ia kemudian memukul spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah.
Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah dan pelat nomor kendaraan pelaku. Setelah aksinya, sopir taksi perusak mobil tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus perusakan mobil ini diawali dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain. Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa korban kemudian membuat laporan polisi resmi ke Polsek Kebayoran Lama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika segera melakukan penyelidikan mendalam. Analisis teknologi informasi (IT) digunakan untuk memprofiling keberadaan pelaku.
Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil JF dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat. Penangkapan sopir taksi perusak mobil ini berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan "Gocar", satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Perusakan
Saat ini, tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami motif di balik aksi perusakan mobil yang dilakukan oleh sopir taksi daring ini.
Atas perbuatannya, tersangka JF dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang Tindak Pidana Perusakan.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas setiap tindakan anarkis di jalan raya yang merugikan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengemudi lain untuk selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sumber: AntaraNews