Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra: Negara Hukum Sejati Diukur dari Dampak Positif bagi Rakyat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hukum sejati harus diukur dari seberapa besar dampaknya dalam menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyat, bukan hanya tumpukan aturan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra: Negara Hukum Sejati Diukur dari Dampak Positif bagi Rakyat
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hukum sejati harus diukur dari seberapa besar dampaknya dalam menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyat, bukan hanya tumpukan aturan. (AntaraNews)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa esensi negara hukum sejati tidak terletak pada banyaknya regulasi. Ia menekankan pentingnya dampak hukum yang nyata dalam mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam sebuah kuliah umum di Jakarta pada Kamis (9/4) lalu.

Yusril menyoroti bahwa fokus berlebihan pada jumlah aturan justru dapat membuat fungsi hukum tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Baginya, aturan hukum harus bekerja secara efektif dan bukan hanya sekadar bertambah. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar memberikan manfaat konkret bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kuliah umum tersebut diselenggarakan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, dihadiri oleh peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII dan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX. Kehadiran Yusril bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya hukum berdampak rakyat di kalangan calon pemimpin bangsa serta personel dari berbagai instansi dan negara sahabat.

Esensi Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali bahwa negara hukum sejati tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang ada. Menurutnya, parameter utama adalah seberapa besar hukum tersebut mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan di tengah masyarakat. "Banyak aturan tidak menjamin negara hukum. Yang penting, aturan itu membawa ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril mengkritisi pandangan yang terlalu terpaku pada kuantitas regulasi, yang seringkali mengabaikan aspek implementasi dan dampaknya. Ia meminta seluruh aparatur negara untuk kembali pada esensi bahwa hukum harus berfungsi secara efektif. Ini berarti hukum tidak hanya sekadar ada, tetapi harus mampu bekerja optimal untuk kepentingan publik, memastikan hukum berdampak rakyat secara langsung.

Pentingnya hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat menjadi fokus utama dalam paparannya. Hal ini menuntut adanya keselarasan antara kebijakan hukum dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya menjadi tumpukan dokumen semata.

KUHP Nasional sebagai Jati Diri Hukum Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak Januari 2026. Ia menyebut KUHP Nasional sebagai tonggak penting dalam kemandirian hukum Indonesia. Ini merupakan langkah besar untuk melepaskan diri dari warisan hukum kolonial dan membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Menurut Yusril, KUHP baru ini lahir dari berbagai nilai luhur masyarakat Indonesia, termasuk adat istiadat dan ajaran agama. Hal ini mencerminkan upaya untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dan berakar pada kearifan lokal. Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga representasi jati diri hukum bangsa.

Yusril juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarinstansi dalam penerapan KUHP Nasional. Ia mengingatkan agar tidak muncul ego sektoral yang dapat menghambat implementasi hukum secara menyeluruh. “KUHP ini menggambarkan jati diri hukum kita. Itu sebabnya cara berpikir sektoral harus ditinggalkan,” tuturnya. Kesamaan pandangan ini krusial untuk memastikan hukum berdampak rakyat secara merata.

Peran Pemimpin Bangsa dan Konsistensi Konstitusi

Kuliah umum yang disampaikan Menko Kumham Imipas ini dihadiri oleh para peserta dari berbagai latar belakang, termasuk calon pemimpin bangsa di Lemhannas RI. Yusril menekankan bahwa para calon pemimpin ini harus mampu menjaga kewibawaan negara sekaligus menjunjung tinggi martabat manusia. Hal ini sangat relevan dalam konteks diplomasi hukum dan penyelesaian berbagai masalah strategis di masa depan.

Sekretaris Utama Lemhannas, Panca Putra, menyampaikan kehormatan atas kehadiran Yusril di lembaga yang dijuluki “Kampus Miniatur Indonesia” tersebut. Panca melaporkan bahwa peserta kuliah umum berasal dari kementerian, TNI, Polri, serta perwakilan negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, dan Singapura. Keberagaman peserta ini menunjukkan relevansi topik yang disampaikan Yusril.

Yusril berharap seluruh personel dapat konsisten pada konstitusi demi menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsistensi ini menjadi kunci utama dalam membangun sistem hukum yang efektif dan terpercaya. Panca Putra juga berharap paparan Menko Kumham Imipas dapat memperkuat integrasi kebijakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelayanan publik, demi mewujudkan hukum berdampak rakyat yang nyata.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi