Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi gencar menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan pidana atau Criminal Justice System, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Sosialisasi ini melibatkan tiga pilar penegakan hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Fokus utama adalah menyamakan persepsi di antara para penegak hukum terkait penerapan regulasi baru yang telah berlaku.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menegaskan bahwa pemahaman utuh terhadap perubahan KUHP dan KUHAP sangat penting. Hal ini untuk memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan di masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara tiga pilar penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi di antara para aparat penegak hukum.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan prosedur di lapangan saat menjalankan tugas penegakan hukum.
Kombes Pol Sumarni berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum dan memperkuat sinergi antar lembaga di Kabupaten Bekasi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian, melalui layanan 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 081383990086, atau layanan pengaduan 24 jam di 08111939110.
Advertisement
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini menuntut peningkatan koordinasi dan ketelitian yang lebih tinggi sejak tahap awal penanganan perkara, guna menjamin penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai aturan.
Dalam KUHAP baru, peran jaksa menjadi lebih aktif dalam proses peradilan pidana. Selain itu, koordinasi antar penegak hukum juga diperkuat untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana juga semakin ditekankan untuk menjamin keadilan.
Salah satu aspek penting yang didorong dalam regulasi baru ini adalah penerapan restorative justice. Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencapai pemulihan dan perdamaian.
Advertisement
Advertisement
Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, menyoroti aspek administrasi penyidikan sebagai bagian krusial dalam menjamin kualitas proses hukum. Ketelitian dalam setiap tahapan administrasi penyidikan sangat diperlukan untuk memastikan keabsahan dan keandalan bukti.
Pengelolaan barang bukti juga menjadi perhatian utama yang harus diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum. Ketelitian dalam pencatatan, penyimpanan, dan penanganan barang bukti sangat penting untuk menjaga integritas bukti selama proses peradilan.
Selain itu, pelaksanaan gelar perkara harus dilakukan dengan cermat dan transparan. Ketelitian administrasi, pengelolaan barang bukti yang akuntabel, dan gelar perkara yang profesional sangat penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews