Pakar Hukum Mendesak Pengesahan UU Perampasan Aset Tahun Ini, Soroti Korupsi dan Pemulihan Kerugian Negara

Desakan pengesahan UU Perampasan Aset semakin menguat dari kalangan akademisi hukum, terutama untuk mengefektifkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pakar Hukum Mendesak Pengesahan UU Perampasan Aset Tahun Ini, Soroti Korupsi dan Pemulihan Kerugian Negara
Desakan pengesahan UU Perampasan Aset semakin menguat dari kalangan akademisi hukum, terutama untuk mengefektifkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional. (AntaraNews)

Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz, secara tegas mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 ini. Desakan ini muncul di tengah upaya serius negara untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurut Prof. Jawade, tertundanya pengesahan RUU tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan dan keamanan aset pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-undang itu sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Jawade Hafidz saat Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan aset pelaku tindak pidana Korupsi menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unissula. Acara ini menjadi wadah diskusi mendalam mengenai urgensi dan implementasi perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia. Dukungan kuat dari kalangan kampus terhadap pengesahan UU Perampasan Aset menunjukkan konsensus akademisi akan kebutuhan regulasi tersebut.

Pengesahan UU Perampasan Aset dianggap krusial untuk melengkapi tiga undang-undang baru yang baru saja diberlakukan. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran UU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset di Tengah Pembaharuan Hukum Pidana

Fakultas Hukum Unissula menyatakan dukungan 100 persen terhadap pengesahan UU Perampasan Aset pada tahun 2026 ini. Dukungan ini bertujuan untuk melengkapi kerangka hukum yang telah diperbarui dengan lahirnya tiga undang-undang pidana terbaru. Prof. Jawade Hafidz menjelaskan bahwa berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP menjadi rujukan utama. Selain itu, penerapan pemidanaan juga telah diatur dalam UU 1/2026.

Keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh untuk menertibkan dan melancarkan proses pemulihan aset. Hal ini sangat penting mengingat kompleksitas kasus korupsi yang seringkali melibatkan aset-aset yang disembunyikan. Dengan adanya regulasi yang jelas, penegak hukum akan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan.

Prof. Jawade juga menyoroti bahwa kuliah pakar ini sekaligus menjadi sosialisasi terhadap berlakunya tiga UU baru tersebut. Sosialisasi ini penting agar pemahaman mengenai kerangka hukum yang baru dapat tersebar luas. Langkah perampasan aset koruptor menjadi fokus utama dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia saat ini.

Asas Kewenangan dan Prosedur dalam Perampasan Aset

Dalam proses pemulihan aset, Prof. Jawade Hafidz menekankan pentingnya tunduk pada asas kewenangan. Asas ini memastikan bahwa tidak semua penyelenggara negara atau penegak hukum dapat melakukan perampasan aset. Pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berwenang menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Ada dua aspek penting yang harus diatur secara rinci. Pertama, harus ada kejelasan mengenai siapa yang diberikan kewenangan untuk melakukan perampasan aset. Kedua, prosedur dan mekanisme perampasan aset harus dipahami secara menyeluruh. Ini mencakup tahapan, pihak-pihak yang terlibat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan kapan tindakan tersebut dapat dilakukan.

Substansi payung atau dasar hukum untuk melakukan tindakan perampasan aset terhadap koruptor juga tidak kalah penting. Regulasi yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, proses perampasan aset dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tantangan "Illicit Enrichment" dan Perkembangan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, yang hadir secara daring, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sejauh ini memang belum dibahas di DPR. Prof. Topo menjelaskan bahwa dalam konteks perampasan aset, yang digugat oleh negara adalah aset itu sendiri. Hal ini relevan ketika aset diduga hasil tindak pidana, namun pelakunya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, sehingga harta tersebut tidak jelas kepemilikannya.

Prof. Topo juga menyinggung konsep "illicit enrichment" atau peningkatan kekayaan tidak sah. Konsep ini termuat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7/2006. Meskipun UNCAC mengamanatkan pengaturan peningkatan kekayaan tidak wajar pejabat, konsep ini belum diatur secara spesifik sebagai delik pidana dalam sistem hukum Indonesia.

"Illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita," kata Prof. Topo. Ia menambahkan bahwa tanpa pengaturan spesifik, seseorang tidak bisa begitu saja dituduh memiliki harta yang bertambah secara tidak sah. Kesenjangan hukum ini menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi oleh UU Perampasan Aset agar dapat secara efektif menjerat kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi