Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengingatkan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat luas. Undang-undang ini telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sosialisasi ini dianggap krusial karena KUHP baru membawa banyak perubahan signifikan dibandingkan KUHP lama yang berlaku sebelumnya. Pemahaman yang baik dari masyarakat diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Longki Djanggola di Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Sabtu. Ia secara aktif memilih UU ini untuk disosialisasikan dalam kunjungan kerja di daerah pemilihannya, karena yakin akan memberikan manfaat besar bagi publik.
Advertisement
Advertisement
KUHP baru terdiri dari 624 pasal yang terbagi dalam dua buku utama, yaitu Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu (Pasal 1–187) mengatur ketentuan umum seperti jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf dan pembenar, serta tujuan pemidanaan. Sementara itu, Buku Kedua (Pasal 188–624) secara spesifik mengatur berbagai jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya.
Longki Djanggola menjelaskan bahwa KUHP baru ini merupakan perwujudan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan budaya bangsa sesuai dengan kemerdekaan negara.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah ini juga menekankan bahwa KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara. Aturan ini memperkenalkan berbagai jenis pidana lain, termasuk pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana bersyarat.
Advertisement
Advertisement
Salah satu inovasi penting dalam KUHP baru adalah pengenalan pidana kerja sosial. Dalam jenis hukuman ini, pelaku pelanggaran tertentu dapat diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini memungkinkan pelaku untuk berkontribusi positif tanpa harus langsung menjalani hukuman penjara.
Selain itu, untuk perkara ringan, KUHP baru mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian perkara secara damai, dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku secara seimbang. Tujuannya adalah agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Longki Djanggola menyebutkan bahwa penyusunan KUHP baru dirancang agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang pesat. Ini termasuk pengaturan berbagai perbuatan yang berkaitan dengan dinamika sosial dan kemajuan teknologi. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan KUHP baru ini, karena aturan yang lebih jelas justru akan memberikan kepastian hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews