Pakar: Akademisi Punya Tanggung Jawab Sosialisasikan KUHP KUHAP Baru

Pakar hukum pidana Undip menekankan peran krusial akademisi dalam sosialisasi KUHP KUHAP baru untuk mencegah distorsi informasi dan menyamakan persepsi di masyarakat. Ini penting agar pemahaman yang disampaikan tetap sesuai koridor hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pakar: Akademisi Punya Tanggung Jawab Sosialisasikan KUHP KUHAP Baru
Pakar hukum pidana Undip menekankan peran krusial akademisi dalam sosialisasi KUHP KUHAP baru untuk mencegah distorsi informasi dan menyamakan persepsi di masyarakat. Ini penting agar pemahaman yang disampaikan tetap sesuai koridor hukum. (AntaraNews)

Kudus, 7 Februari 2026 – Kalangan akademisi memiliki tanggung jawab besar untuk turut serta dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H.. Ia menekankan pentingnya peran akademisi sebagai sektor terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat mengenai produk hukum baru ini.

Sosialisasi yang masif dan tepat sasaran diperlukan guna menghindari terjadinya distorsi informasi di tengah masyarakat, sehingga pemahaman yang disampaikan tetap berada dalam koridor yang lurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dr. Gaza menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan "Sinau Bareng KUHP dan KUHAP baru" yang diselenggarakan di Universitas Muria Kudus (UMK). Acara ini merupakan inisiatif Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (IKA FH UMK) yang diapresiasi oleh Dr. Gaza atas kepeduliannya terhadap pemahaman hukum di masyarakat.

Perubahan dari KUHP lama ke KUHP nasional merupakan transformasi yang sangat mendasar dan harus dihadapi oleh semua pihak, termasuk para alumni fakultas hukum yang sebelumnya mempelajari produk hukum lama. Meskipun KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, kesiapan aparat penegak hukum dalam implementasinya masih perlu disamakan persepsinya. Oleh karena itu, sosialisasi semacam ini menjadi sangat krusial untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Dr. Gaza Carumna Iskadrenda menegaskan bahwa akademisi idealnya menjadi sektor terdepan dalam proses sosialisasi produk hukum baru. Peran ini krusial untuk memastikan bahwa informasi yang tersebar di masyarakat tidak mengalami distorsi, melainkan tetap sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa sosialisasi yang efektif dari para akademisi, risiko kesalahpahaman dalam interpretasi dan penerapan hukum baru akan semakin tinggi.

Kegiatan "Sinau Bareng KUHP dan KUHAP yang Baru" yang diinisiasi oleh IKA FH UMK merupakan contoh nyata dari upaya akademisi dan alumni untuk berkontribusi dalam sosialisasi ini. Ketua IKA FH UMK, Achwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum. Mengingat perubahan yang sangat mendasar, pemahaman yang seragam menjadi kunci untuk menghindari perdebatan panjang dalam penerapan pasal-pasal hukum.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dari empat kabupaten (Kudus, Jepara, Demak, dan Pati), serta para advokat alumni FH UMK. Keterlibatan berbagai elemen penegak hukum ini diharapkan dapat menciptakan satu frekuensi pemahaman yang sama. Dengan demikian, penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih kondusif dan adil, sesuai dengan semangat pembaharuan hukum.

KUHP nasional membawa misi dekolonisasi yang terlihat jelas dalam Buku I, menandai pergeseran paradigma keadilan yang sangat prinsipil. Jika KUHP kolonial berparadigma keadilan pembalasan atau retributif, KUHP nasional mengusung tiga keadilan utama. Paradigma baru ini meliputi keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif, yang lebih berorientasi pada pemulihan dan perbaikan.

Perubahan ini sangat drastis dan menuntut adaptasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam sistem hukum. Dr. Gaza menekankan bahwa tidak mungkin bagi para praktisi hukum untuk kembali belajar dari awal, sehingga sosialisasi menjadi jembatan penting. Pemahaman substansi aturan baru ini akan sangat memengaruhi kehidupan warga negara dan bagaimana hukum ditegakkan.

Pergeseran paradigma ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memiliki sistem hukum pidana yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Fokus pada keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pemidanaan dan mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat. Ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

Meskipun KUHP dan KUHAP baru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, kesiapan implementasinya di lapangan masih menjadi perhatian. Dr. Gaza Carumna Iskadrenda menyoroti bahwa implementasi yang masih relatif baru membuat kesiapan aparat penegak hukum belum bisa diukur secara pasti. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi di antara berbagai pemangku kepentingan.

Ketua IKA FH UMK, Achwan, mengakui bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini masih menimbulkan banyak perbedaan interpretasi di kalangan praktisi hukum. Perbedaan interpretasi inilah yang seringkali memicu kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan. Kondisi ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat.

Tujuan utama dari sosialisasi berkelanjutan adalah agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dan seragam. Dengan pemahaman yang solid dan terpadu, penerapan hukum dapat dilakukan secara lebih tepat dan adil. Ini pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya penegakan hukum yang lebih kondusif dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi