Kepastian Hukum KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional, serta mendorong ekonomi produktif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kepastian Hukum KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional
Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional, serta mendorong ekonomi produktif. (AntaraNews)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan instrumen strategis. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu.

Menurut Supratman, kedua regulasi hukum pidana dan acara pidana yang telah diperbarui ini akan meningkatkan kepastian hukum secara signifikan. Hal ini sangat krusial dalam mendukung agenda kedaulatan pangan dan energi nasional.

Selain itu, pembaruan KUHP dan KUHAP juga diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih produktif dan inklusif. Agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang fokus pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi produktif memerlukan dukungan regulasi yang efektif.

Reformasi hukum melalui pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum. Ini juga berperan dalam membentuk iklim usaha yang kondusif bagi investasi.

Menkum Supratman menyoroti adanya persoalan regulasi yang masih menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional. Permasalahan tersebut meliputi aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.

Oleh karena itu, deregulasi dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural. Langkah ini juga akan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan.

Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari berbagai aspek. Ini mencakup tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta disharmoni regulasi antarkementerian.

Selain itu, rumitnya perizinan dan rantai distribusi juga menjadi kendala. Bantuan dan subsidi yang tidak tepat sasaran turut memperparah kondisi di sektor pangan.

Di sektor energi, deregulasi nasional menyasar minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan. Indonesia menghadapi tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional di sektor migas, yang membuat ketahanan energi rentan.

Sementara itu, di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara dan ketidakpastian hukum kontraktual. Deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi.

Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal penting. Ini termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum interkoneksi dan supergrid, serta regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai juga menjadi fokus.

Menkum Supratman menekankan bahwa kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan jelas. Landasan ini penting bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.

Di samping itu, Supratman juga merangkul Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung deregulasi. Polri diharapkan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia. Sinergi ini juga akan memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi