Perkuat Kesadaran Hukum Warga, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kerakas
Kanwil Kemenkumham Babel aktif menggelar Penyuluhan Hukum di Desa Kerakas, Bangka Tengah, untuk meningkatkan pemahaman warga tentang hak dan kewajiban hukum. Simak detail materi yang disampaikan!
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Acara ini berlangsung di Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, dengan melibatkan warga dan perangkat desa setempat.
Program yang dikenal dengan "Bekumpul" (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam menyediakan layanan penyuluhan hukum yang mudah diakses dan relevan.
Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Kemenkumham Babel ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Pemahaman yang baik ini penting untuk mewujudkan budaya sadar hukum serta mendukung implementasi regulasi nasional di tingkat lokal.
Komitmen Kemenkumham Babel dalam Literasi Hukum
Johan Manurung, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, menegaskan bahwa Bekumpul adalah wujud komitmen institusinya. Program ini dirancang untuk menghadirkan layanan penyuluhan hukum yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pemahaman hukum yang baik merupakan pondasi terciptanya ketertiban dan keadilan di tingkat desa," kata Johan Manurung. Ia berharap warga Desa Kerakas menjadi teladan dalam membangun budaya sadar hukum di wilayahnya.
Kemenkumham Babel berkomitmen untuk terus memperkuat literasi hukum dan mendampingi masyarakat. Ini dilakukan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga.
Sosialisasi KUHP Baru dan Bantuan Hukum Gratis
Dalam Penyuluhan Hukum Kemenkumham Babel ini, materi penting disampaikan oleh Rahmat Feri Pontoh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
KUHP baru ini menggantikan KUHP warisan kolonial dengan perubahan filosofi, substansi, dan ketentuan prosedural. Pemahaman masyarakat sangat ditekankan untuk mendukung implementasi yang efektif dan humanis.
Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum. Materi ini mencakup mekanisme layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
Sudihastuti juga memaparkan daftar organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di Bangka Belitung. Informasi ini diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan akses layanan bantuan hukum.
Apresiasi dan Dampak Positif bagi Warga Desa Kerakas
Kepala Desa Kerakas, Junaedi, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan Penyuluhan Hukum Kemenkumham Babel ini. Ia berharap warganya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum.
Junaedi menekankan bahwa penyuluhan hukum adalah langkah krusial dalam memperkuat kesadaran hukum. Ini juga penting untuk meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat desa.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga Desa Kerakas diharapkan dapat berperan aktif. Mereka diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih baik di lingkungan mereka.
Sumber: AntaraNews