Kemenkumham Babel Selaraskan Raperda Transaksi Nontunai Desa Bangka Tengah
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangka Tengah mengenai Tata Cara Transaksi Nontunai Desa, memastikan regulasi berkualitas dan akuntabel serta menjadi contoh bagi daerah lain.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menyelaraskan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah. Ranperda ini berfokus pada Tata Cara Transaksi Nontunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan penting ini berlangsung di Pangkalpinang pada Sabtu, 2 Mei 2026, menandai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan.
Inisiatif harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Johan Manurung, menekankan pentingnya langkah ini. Ia berharap agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat berkualitas dan berintegritas.
Melalui kegiatan penyelarasan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah didukung penuh dalam menyusun aturan yang tidak hanya mendorong pembangunan. Lebih jauh, aturan ini juga menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diharapkan Ranperda ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas peraturan daerahnya.
Harmonisasi Regulasi untuk Tata Kelola Keuangan Desa Akuntabel
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan penyelarasan Ranperda ini sangat krusial. Tujuannya adalah agar regulasi tentang tata cara transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas implementasi di lapangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham, Rahmat Feri Pontoh, turut menambahkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang mendukung sistem transaksi nontunai.
Peraturan yang dibahas ini secara spesifik bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dengan demikian, diharapkan tidak ada celah untuk penyimpangan atau inefisiensi. Ini merupakan langkah proaktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Membangun Regulasi Daerah yang Berintegritas dan Efisien
Kemenkumham Kepulauan Babel berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas tinggi. Regulasi ini diharapkan tidak tumpang tindih dengan aturan lain dan memiliki integritas yang kuat. Tujuannya adalah mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Asisten I Pemerintah dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, Anas Maruf, menyampaikan apresiasinya yang mendalam. Ia berterima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Babel dalam pengharmonisasian ranperkada tersebut. Dukungan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang tepat dan aplikatif.
Anas Maruf juga menyatakan harapannya agar hasil dari kegiatan ini dapat menghasilkan peraturan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, ia berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah. Hal ini mencerminkan komitmen Bangka Tengah terhadap tata kelola yang efektif dan responsif.
Inovasi dalam Pengelolaan Keuangan dan Kebutuhan Dasar Desa
Selain fokus utama pada Transaksi Nontunai Desa, rapat harmonisasi ini juga membahas aspek penting lainnya. Pembahasan meliputi kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Ini merupakan kebutuhan dasar yang vital bagi masyarakat desa dan menjadi prioritas pembangunan.
Rahmat Feri Pontoh menggarisbawahi perlunya menyusun kebijakan yang memungkinkan penyelenggaraan air minum berjalan secara efisien. Kebijakan ini juga harus berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam pembangunan desa yang tidak hanya terbatas pada aspek finansial.
Integrasi pembahasan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan penyediaan layanan dasar. Penggunaan Transaksi Nontunai Desa diharapkan dapat mendukung efisiensi alokasi anggaran untuk program-program seperti penyediaan air minum, meningkatkan transparansi secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews