Fakta Unik: Kemenkumham Babel Harmonisasi Ranperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029 Demi Regulasi Berkualitas
Kemenkumham Babel harmonisasikan Ranperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029. Apa pentingnya harmonisasi ini untuk pembangunan daerah dan kualitas regulasi?
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Barat untuk periode 2025-2029. Proses penting ini dilaksanakan di Pangkalpinang dan bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tersebut selaras dengan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Langkah harmonisasi ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menekankan pentingnya kesesuaian regulasi daerah dengan hierarki hukum yang lebih tinggi.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Ranperda RPJMD Bangka Barat tidak akan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini adalah upaya strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Pentingnya Harmonisasi untuk Kualitas Regulasi Daerah
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa pengharmonisasian ini sangat penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, seluruh pemerintah daerah telah melaksanakan tahapan pengharmonisasian ranperda dan ranperkada yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Babel.
Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari upaya memastikan setiap regulasi yang dibuat benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah baru. Kemenkumham Babel berperan aktif dalam membimbing pemerintah daerah untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan koridor hukum nasional.
Rahmat Feri Pontoh juga memberikan pesan penting terkait fenomena "hyperregulasi" yang saat ini terjadi di berbagai daerah. Ia mengingatkan bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan regulasi baru, karena kondisi hyperregulasi justru berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, Kemenkumham Babel berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat berfokus pada aspek kualitas regulasi dibandingkan dengan aspek kuantitas regulasi. Pendekatan ini akan memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan benar-benar efektif, efisien, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Ranperda RPJMD Bangka Barat: Fokus pada Visi dan Fiskal Daerah
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bangka Barat, Heru Warsito, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 telah melalui berbagai tahapan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam menyusun dokumen perencanaan yang matang dan legal.
Heru Warsito menambahkan bahwa dokumen ranperda ini telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, yang berarti perencanaan pembangunan didasarkan pada ketersediaan anggaran yang realistis. Penyesuaian ini penting agar target-target yang ditetapkan dalam RPJMD dapat dicapai secara optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, penyusunan RPJMD juga diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih. Hal ini memastikan bahwa arah pembangunan daerah mencerminkan aspirasi dan janji politik yang diemban oleh pemimpin daerah. Keterkaitan antara RPJMD, kemampuan fiskal, serta visi kepala daerah akan berimplikasi pada indikator dan target capaian pembangunan yang lebih terukur dan relevan.
Sumber: AntaraNews