Harmonisasi Ranperda BMD Bangka Selatan, Kemenkum Pastikan Regulasi Daerah Selaras
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Bangka Selatan. Langkah ini penting untuk memastikan regulasi daerah selara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung telah mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan penting ini dilaksanakan secara daring di Pangkalpinang pada Selasa (10/3).
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah. Tujuannya adalah mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencakup pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD.
Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat pusat serta hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian KPK menunjukkan bahwa pengelolaan BMD Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih berada pada zona kuning. Kondisi ini mengindikasikan perlunya perbaikan signifikan dalam tata kelola aset daerah.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah
Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bangka Selatan menjadi langkah krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Proses ini memastikan bahwa regulasi lokal sejalan dengan kerangka hukum nasional yang lebih tinggi. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum daerah yang kuat dan tidak menimbulkan konflik norma.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, harmonisasi adalah wujud komitmen Kanwil Kemenkum untuk mendukung pembentukan peraturan daerah berkualitas. Produk hukum daerah harus selaras baik secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang berlaku.
Penyelarasan ini mencakup pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda agar tidak ada celah hukum atau inkonsistensi. Hal ini dapat menghambat implementasi kebijakan di daerah. Upaya ini juga mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Latar Belakang Perubahan Ranperda BMD
Penyusunan Ranperda Pengelolaan BMD ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting yang memerlukan adaptasi di tingkat daerah. Salah satunya adalah adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang harus diimplementasikan. Perubahan ini memastikan kebijakan daerah tetap relevan dan up-to-date.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, menjelaskan detail perubahan regulasi. Perubahan regulasi pusat yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, penyusunan Ranperda juga mempertimbangkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan BMD Kabupaten Bangka Selatan masih berada pada zona kuning. Kondisi ini mengindikasikan perlunya perbaikan signifikan dalam tata kelola BMD.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan BMD Bangka Selatan dapat lebih optimal. Peningkatan tata kelola BMD akan berdampak positif pada akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset daerah. Langkah ini juga menjadi upaya konkret untuk memperbaiki peringkat MCP KPK di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews