Kemenkum Babel Perkuat Peningkatan Kualitas Perda Demi Harmonisasi Hukum Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan masyarakat, melalui harmonisasi dan inovasi
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) secara aktif meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah (Perda). Langkah ini bertujuan agar setiap regulasi daerah selaras dengan sistem hukum nasional, mendukung pembangunan prioritas daerah, serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan komitmen ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi intensif. Konsultasi tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan peningkatan kualitas perda yang signifikan di wilayah tersebut.
Manurung menjelaskan bahwa konsultasi ini sangat penting untuk fungsi kantor wilayah dalam pembentukan produk hukum di daerah. Hingga Maret tahun ini, Kemenkum Babel telah mencapai harmonisasi 35 rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
Pentingnya Harmonisasi dan Konsistensi Hukum Daerah
Peningkatan kualitas perda menjadi krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Perda yang harmonis dan konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi akan mencegah tumpang tindih aturan dan potensi konflik hukum. Hal ini juga memastikan bahwa setiap kebijakan daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Peran Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini sangat vital, bertindak sebagai fasilitator dan validator. Mereka memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga substansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kerja sama sinergis dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Meskipun demikian, tantangan dalam mencapai konsistensi hukum tetap ada, terutama dalam menyelaraskan kepentingan daerah dengan kerangka hukum nasional yang lebih luas. Oleh karena itu, penguatan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sangat diperlukan. Penguatan ini mencakup mekanisme program pembentukan peraturan daerah sebagai langkah awal penyusunan regulasi yang sesuai.
Tantangan dan Solusi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mengidentifikasi beberapa persoalan dalam pembentukan produk hukum daerah. Persoalan tersebut meliputi perbedaan persepsi dan kesepahaman di kalangan pemerintah daerah dalam menyusun serta mengelola produk hukum.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan integrasi layanan yang komprehensif, mulai dari tahapan perencanaan penyusunan hingga proses harmonisasi. Integrasi ini akan memastikan alur kerja yang lebih efisien dan meminimalisir kesalahan. Selain itu, evaluasi berkala atas penetapan formasi perancang di wilayah juga sangat penting untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan memadai.
Penguatan kapasitas dan pemahaman bagi para perancang peraturan daerah merupakan investasi jangka panjang. Hal ini akan berdampak pada kualitas produk hukum yang dihasilkan. Dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menjadi esensial dalam upaya ini.
Inovasi Digital: Aplikasi Sirenkum untuk Tata Kelola Peraturan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola peraturan, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, memperkenalkan inovasi digital. Ia menyampaikan bahwa di tingkat pusat, telah terbentuk Aplikasi Sirenkum (Sistem Informasi Perencanaan Hukum).
Aplikasi Sirenkum adalah platform daring yang dikembangkan untuk memonitor, mengelola, dan menyelaraskan perencanaan peraturan perundang-undangan (RUU/RPP/RPerpres) secara terpadu. Sistem ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Palti berharap aplikasi ini juga dapat diterapkan di daerah pada masa mendatang. Dengan demikian, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahapan perencanaan hingga harmonisasi, dapat termonitor dan selaras secara nasional. Implementasi Sirenkum di daerah akan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.
Sumber: AntaraNews