Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah Lewat Monitoring Evaluasi
Kanwil Kemenkum Babel aktif meningkatkan kualitas regulasi daerah di Kepulauan Bangka Belitung melalui rapat monitoring evaluasi, memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) baru-baru ini menggelar rapat monitoring penting. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil analisis serta evaluasi peraturan daerah tahun 2025. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kualitas regulasi di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat yang dilaksanakan secara hibrida di Pangkalpinang ini melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Kepulauan Babel. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan ini krusial. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian regulasi lokal dengan kebijakan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah.
Inisiatif ini merupakan bagian integral dari fungsi kantor wilayah dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif. Hal tersebut juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pentingnya Keselarasan Regulasi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menekankan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah sangat penting. Ini memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat lokal. Selain itu, regulasi yang baik juga mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi serta sinergi dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal. Manurung juga menyoroti pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Keberhasilan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi sangat bergantung pada koordinasi berkelanjutan. Komunikasi yang efektif serta kesamaan persepsi diperlukan dalam menyempurnakan regulasi. Hal ini bertujuan agar regulasi menjadi berkualitas dan implementatif di lapangan.
Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi
Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menjelaskan bahwa monitoring ini adalah tindak lanjut. Ini berasal dari hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah tahun 2025. Evaluasi tersebut telah dilakukan sebelumnya oleh kantor wilayah.
Kegiatan monitoring ini secara spesifik bertujuan untuk memastikan rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyempurnakan regulasi atau menguatkan implementasi kebijakan. Hasil analisis dan evaluasi menghasilkan rekomendasi regulatif dan non-regulatif.
Rekomendasi regulatif mencakup penyempurnaan norma, substansi, dan harmonisasi peraturan daerah. Tujuannya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, rekomendasi non-regulatif berfokus pada penguatan implementasi kebijakan.
Fokus pada Pangan dan Gizi Berkelanjutan
Rekomendasi non-regulatif juga mencakup peningkatan koordinasi antar perangkat daerah. Selain itu, ada penyusunan pedoman teknis serta penguatan perencanaan program di bidang pangan. Aspek ini menjadi krusial dalam pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017. Perpres tersebut mengatur tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan terintegrasi melalui Rencana Aksi Daerah.
Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam pembangunan sektor pangan dan gizi yang berkelanjutan. Orientasinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, kualitas regulasi daerah memiliki dampak langsung pada kehidupan warga.
Sumber: AntaraNews