Perkuat Pembangunan Kependudukan Bulukumba, Pemkab Harmonisasi Ranperbup
Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil langkah strategis untuk memperkuat pembangunan kependudukan dengan harmonisasi rancangan peraturan bupati (Ranperbup) guna mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pembangunan kependudukan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui harmonisasi penyusunan regulasi daerah, khususnya Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Proses penting ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Makassar pada Minggu, 24 Mei.
Harmonisasi Ranperbup ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2029 secara efektif. Regulasi ini menjadi krusial setelah Pemkab Bulukumba menerima penghargaan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN atas keberhasilannya menyusun peta jalan tersebut. Ini menandai upaya serius pemerintah daerah dalam menata aspek demografi dan perencanaan masa depan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba, Andi Afriadi, menjelaskan bahwa harmonisasi ini memastikan substansi regulasi selaras dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses ini, diharapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Bulukumba dapat menjadi pedoman strategis. Ini juga untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan di seluruh wilayah.
Sinergi Lintas Sektor dalam Penguatan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba secara aktif melibatkan berbagai instansi terkait dalam proses harmonisasi Ranperbup tentang Pelaksanaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba berperan sentral. Mereka bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas penghargaan yang diterima Pemkab Bulukumba dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan daerah dalam menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan. Ini menunjukkan pengakuan terhadap upaya serius Bulukumba dalam merencanakan masa depan demografisnya secara komprehensif.
Andi Afriadi menegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup sangat penting. Tujuannya adalah memastikan regulasi tersusun secara selaras, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjamin legalitas dan efektivitas implementasi kebijakan pembangunan kependudukan di tingkat lokal.
Pilar Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan
Harmonisasi Ranperbup ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada penguatan implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bulukumba. Tujuannya adalah agar peta jalan tersebut dapat berjalan efektif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ini merupakan visi jangka panjang pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan meminta penjelasan detail dari tim DP2KBP3A Bulukumba. Tim ini terdiri dari Sekretaris Dinas Andi Nur Aisyah Pandita, Kepala Bidang P4 Kamaluddin, serta Ahli Muda Penata Kependudukan dan KB Muhajir Ganie. Diskusi mendalam ini penting untuk memastikan semua aspek tercakup dalam ranperbup.
Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan diharapkan menjadi pedoman strategis yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan. Ini akan mengatur berbagai aspek vital. Mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, hingga pemerataan pembangunan wilayah di Bulukumba.
Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini akan menjadi panduan strategis yang mencakup:
- Pengendalian kuantitas penduduk untuk mencapai keseimbangan demografi.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program-program terencana.
- Pembangunan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
- Pemerataan pembangunan wilayah agar tidak terjadi kesenjangan.
Sumber: AntaraNews