12 Gampong di Aceh Barat Tuntaskan Pengembalian Rp4,1 M Temuan Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat 12 gampong telah mengembalikan Rp4,1 miliar dari total temuan penyalahgunaan Dana Desa Aceh Barat, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengumumkan progres signifikan dalam penyelesaian temuan penyalahgunaan dana desa. Sebanyak 12 gampong di wilayah tersebut telah berhasil mengembalikan Rp4,1 miliar dari total temuan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, menyatakan bahwa progres ini merupakan perkembangan positif. Ia menyampaikan apresiasi kepada gampong-gampong yang telah menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagi gampong lainnya.
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari total temuan sebesar Rp10,7 miliar yang harus ditindaklanjuti. Pemerintah daerah terus mendorong seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan sisa temuan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Progres Positif Pengembalian Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa mencatat pencapaian positif. Sebanyak 12 gampong telah berhasil menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas. Nilai pengembalian mencapai Rp4,1 miliar, yang merupakan sekitar 38,45 persen dari total temuan awal.
Gampong-gampong yang telah menuntaskan kewajibannya tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Meureubo meliputi Pasi Aceh Baroh, Mesjid Tuha, dan Ujong Tanoh Darat. Sementara itu, dari Kecamatan Johan Pahlawan, Gampong Suak Ribee, Kampung Belakang, dan Pasar Aceh juga telah menyelesaikan temuan.
Komitmen serupa ditunjukkan oleh Gampong Puuk di Kecamatan Kaway XVI, Gampong Kubu di Kecamatan Arongan Lambalek, dan Gampong Krueng Tinggai di Kecamatan Samatiga. Selain itu, Gampong Ie Sayang di Kecamatan Woyla Barat, serta Buket Meugajah dan Alue Meuganda di Kecamatan Woyla Timur juga termasuk dalam daftar gampong yang berhasil menindaklanjuti temuan.
Safrizal menyampaikan apresiasi tinggi kepada gampong-gampong ini atas komitmennya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan bertanggung jawab di Aceh Barat.
Sisa Temuan dan Batas Waktu Penyelesaian
Meskipun ada progres positif, masih terdapat sisa temuan yang harus diselesaikan. Dari total nilai temuan hasil pemeriksaan sebesar Rp10,7 miliar lebih, sekitar Rp6,6 miliar atau 61,55 persen masih menunggu penyelesaian. Jumlah ini harus segera ditindaklanjuti sebelum masa tindak lanjut berakhir pada 30 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengingatkan gampong-gampong yang belum menyelesaikan hasil temuan audit agar segera mengambil langkah konkret. Setelah batas waktu tersebut, tim akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku bagi pihak yang belum menuntaskan kewajibannya.
Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan.
Ajakan untuk Tata Kelola Dana Desa yang Lebih Baik
Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi. Ajakan ini ditujukan kepada kepala desa (keuchik), aparatur gampong, mantan aparatur gampong, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah bersama-sama menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Dana Desa yang lebih baik dan transparan. Dengan demikian, dana yang dialokasikan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Aceh Barat. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi penting dalam pembangunan desa.
Upaya kolektif ini penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini juga mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini demi kemajuan desa-desa di Aceh Barat.
Sumber: AntaraNews