Terungkap! 56 Desa di Rejang Lebong Selesai Diaudit, Bagaimana Penggunaan Dana Desa Rp162 Miliar?
Inspektorat Daerah Rejang Lebong tengah mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp162 miliar di 122 desa, dengan 56 desa telah rampung diaudit.
Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah gencar melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 122 desa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa alokasi dana yang mencapai total Rp162 miliar tersebut digunakan secara efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Audit yang fokus pada pencairan tahap I tahun anggaran 2025 ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong. Tujuannya adalah untuk mengawasi sekaligus membina pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa terhindar dari potensi penyelewengan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, sebanyak 56 desa dari total 122 desa telah selesai diaudit oleh tim Inspektorat Daerah. Proses audit ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada bulan Oktober mendatang, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Inspektorat Rejang Lebong Gencarkan Audit Penggunaan Dana Desa dan ADD
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, menyatakan bahwa pihaknya sedang intensif mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa. Audit ini mencakup 122 desa yang menerima kucuran dana signifikan dari pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Gusti Maria, audit penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 ini secara spesifik menargetkan anggaran yang telah dicairkan pada tahap I. Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pelaksanaan audit ini bukan sekadar pengawasan, melainkan juga upaya pembinaan bagi pemerintah desa. Tujuannya agar mereka dapat mengalokasikan dana dengan efisien, efektif, dan tepat sasaran sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Untuk mengakselerasi proses audit lapangan, Inspektorat Daerah telah menerjunkan empat Inspektur Pembantu (Irban). Setiap Irban bertanggung jawab untuk memeriksa sekitar 24 desa, memastikan bahwa setiap aspek penggunaan dana desa diperiksa secara menyeluruh dan cermat.
Target Rampung Oktober, Pengawasan DD-ADD untuk Cegah Penyelewengan
Progres audit Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Rejang Lebong menunjukkan hasil yang signifikan, dengan 56 desa telah menyelesaikan proses pemeriksaan. Inspektorat Daerah menargetkan seluruh 122 desa akan rampung diaudit pada bulan Oktober mendatang, menunjukkan komitmen terhadap transparansi.
Gusti Maria menekankan pentingnya bagi 122 desa untuk memanfaatkan DD dan ADD sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku. "Kalau ada permasalahan di desa selesaikan di desa, jangan sampai tidak diselesaikan sehingga bisa sampai ke luar," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya penyelesaian masalah internal.
Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ini berperan sebagai mitra bagi pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk membantu mereka dalam mengelola keuangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan desa.
Pada tahun 2025, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong menerima total Dana Desa sebesar Rp101,3 miliar dari pemerintah pusat. Selain itu, mereka juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Rejang Lebong 2025 dengan total mencapai Rp61 miliar, menjadikan total dana yang diaudit sekitar Rp162,3 miliar.
Sumber: AntaraNews