Bupati Aceh Barat Ultimatum 50 Kades: Segera Kembalikan Rp40,9 Miliar Dana Desa atau Dinonaktifkan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak 50 kepala desa untuk segera mengembalikan temuan dana desa senilai lebih dari Rp40,9 miliar sebelum 1 April 2026. Ultimatum ini menjadi langkah tegas Pemkab Aceh Barat dalam menindaklanjuti hasil audit Inspektorat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara tegas meminta 50 kepala desa (keuchik) di wilayahnya agar dapat kooperatif mengembalikan sisa temuan dana desa yang terindikasi diselewengkan. Jumlah dana yang harus dikembalikan mencapai lebih dari Rp40,9 miliar, berdasarkan hasil audit yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, menyampaikan ultimatum ini di Meulaboh pada Jumat (07/3).
Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah yang telah memberikan waktu dan melakukan berbagai pendekatan kepada para kepala desa. Tujuannya agar mereka kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut. Proses pengembalian dana ini diharapkan dapat mencegah sanksi lebih lanjut.
Apabila ke-50 kepala desa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkab Aceh Barat tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut meliputi penonaktifan dari jabatan hingga potensi proses hukum yang akan ditangani oleh pihak kepolisian.
Batas Waktu dan Konsekuensi Tegas Pengembalian Dana Desa Aceh Barat
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali memperingatkan 50 kepala desa terkait temuan audit dana desa yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Data resmi Pemkab Aceh Barat menunjukkan bahwa dana sebesar Rp40,9 miliar lebih masih belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa di daerah setempat.
Tarmizi memberikan batas waktu hingga 1 April 2026 bagi para kepala desa untuk mengembalikan seluruh temuan dana desa ke kas desa. Jika tidak dipenuhi, ia menyatakan akan memberhentikan ke-50 kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Sanksi administratif berupa penonaktifan dari jabatan kepala desa sudah pasti akan diterapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, mereka harus siap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Penyelewengan Dana Desa
Pemerintah daerah selama ini telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah temuan dana desa ini secara persuasif. Berbagai langkah dan pendekatan telah dilakukan untuk mendorong kepala desa agar kooperatif dan segera mengembalikan dana yang menjadi hak masyarakat.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Aceh Barat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pencegahan penyelewengan dana desa menjadi prioritas untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan optimal dan tepat sasaran.
Kerja sama antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menindaklanjuti kasus ini. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa untuk mengelola anggaran dengan jujur dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat di Aceh Barat.
Sumber: AntaraNews