Kemenkum Babel Gelar Uji Kompetensi Perancang Peraturan, Tingkatkan Kualitas SDM Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menyelenggarakan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan kualitas dan kemampuan aparatur dalam merancang regulasi yang responsif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Babel Gelar Uji Kompetensi Perancang Peraturan, Tingkatkan Kualitas SDM Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menyelenggarakan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan kualitas dan kemampuan aparatur dalam merancang regulasi yang responsif. (AntaraNews)

Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) telah melaksanakan uji kompetensi teknis bagi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kemampuan para pegawai dalam merancang berbagai peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dan keahlian sumber daya manusia di lingkungan Kemenkum Babel.

Uji kompetensi ini dilaksanakan di Pangkalpinang dan diikuti oleh tujuh peserta yang terdiri dari lima orang internal Kanwil Kemenkum Babel serta dua perwakilan dari pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 13 hingga 14 November 2025, dengan serangkaian tahapan penilaian yang komprehensif. Proses ini dirancang untuk menguji kedalaman pengetahuan dan keterampilan praktis para perancang hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menghadapi tantangan pembentukan hukum yang semakin kompleks. Ia berharap para perancang dapat menguasai teknik penyusunan naskah akademik, metodologi pembentukan regulasi, serta kemampuan analisis kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Hal ini krusial untuk menghasilkan regulasi yang aplikatif, responsif, dan berkualitas tinggi.

Pelaksanaan uji kompetensi teknis ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kapabilitas perancang peraturan perundang-undangan. Johan Manurung menyatakan bahwa aparatur hukum tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berkualitas. "Tantangan pembentukan hukum ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan aparatur yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang aplikatif, responsif, dan berkualitas," ujarnya.

Kegiatan ini fokus pada peningkatan penguasaan teknik penyusunan naskah akademik dan metodologi pembentukan regulasi. Selain itu, kemampuan analisis kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat juga menjadi poin penting yang diuji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dirancang benar-benar relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan para perancang peraturan dapat terus mengembangkan diri dan beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan perundang-undangan merupakan investasi penting untuk mendukung kebijakan hukum yang lebih baik di Indonesia.

Uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan ini dirancang dengan struktur yang terarah dan sistematis untuk mengukur berbagai aspek kompetensi peserta. Peserta yang telah lulus verifikasi uji kompetensi sebelumnya, sesuai dengan pemberitahuan hasil verifikasi pada 6 November 2025, mengikuti dua sesi utama. Struktur ini memastikan penilaian yang objektif dan menyeluruh terhadap kemampuan teknis para perancang.

Sesi pertama, yang dilaksanakan pada Kamis (13/11), mencakup ujian Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Khusus. Ujian ini diselenggarakan secara elektronik dengan metode paper-based test, baik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum maupun di Kantor Wilayah Kemenkum setempat. Tahap ini menguji pemahaman teoritis dan konseptual peserta terhadap prinsip-prinsip perancangan hukum.

Pada hari berikutnya, Jumat (14/11), peserta menjalani wawancara teknis yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Sesi wawancara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi praktis peserta dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan yang terstruktur dan tata tertib yang ketat diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang perancangan peraturan perundang-undangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi