Pemerintah Ungkap Ada 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM Revisi KUHAP
Total ada 6.000 poin permasalahan akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah telah merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang KUHAP. Total ada 6.000 poin permasalahan akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Sekitar 6.000 (poin). Betul sekali (kita menunggu undangan DPR. Ya pembukaan masa sidang, tapi kan kita tidak bisa mengatur-ngatur DPR harus undang kita. Nanti DPR akan mengundang, tapi kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap," kata Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin (23/6/2025).
Eddy memastikan seluruh poin yang tercantum sudah menjaring masukan dari berbagai pihak. Selain Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung juga mengundang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, menurut Eddy, akademisi dari 15 perguruan tinggi, advokat, dan Koalisi Masyarakat Sipil juga ikut memberikan masukan.
"Bahkan kita melakukan uji publik melalui Zoom Meeting dan itu secara hybrid pada tanggal 28 Mei 2025 ini dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan," ujar dia.
Meskipun tidak semua masukan itu akan dituangkan, Eddy memastikan pemerintah secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang diambil dari masukan Masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman Advokat.
"Jadi kita mencoba menyeimbangkan antara kewenangan yang ada pada aparat-aparat hukum dan masukan dari teman-teman Advokat, Koalisi Masyarakat sipil, maupun dari ahli," ujar Eddy.
Menurut Eddy, naskah itu baru akan bisa diakses publik setelah resmi diserahkan dan dibuka oleh DPR.
"Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana, daftar inventaris masalahnya jangan tunggu tubuh dari DPR, tapi DPR akan membuka kepada publik," tandas dia.
Dalam kesempatan itu, Eddy turut menganggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dia memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu. Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi larena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.
"Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pendagang hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang didalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan Dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang disini Kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujar Eddy.
Pesan Ketua MA
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terjebak menjadi undang-undang yang terlalu mengatur hal-hal teknis.
Menurut dia, kewenangan teknis dalam proses penegakan hukum sebaiknya diserahkan pada masing-masing lembaga pelaksana, seperti penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
"Untuk itu saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid," kata Sunarto saat menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin (23/6).
Dia meyakini profesionalisme para penegak hukum saat ini sudah cukup matang untuk menangani implementasi teknis tanpa perlu dibatasi oleh pasal-pasal rinci dalam undang-undang.
"Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya," ucap dia.
"Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh mahkamah agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan," sambung dia.
Sunarta kembali menekankan, pengaturan teknis dalam hukum acara sebaikanya cukup diatur melalui regulasi masing-masing institusi penegak hukum, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, atau Peraturan Mahkamah Agung.
"Sekali lagi saya harap hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada para penjaga teknisnya. Diatur misalnya dalam peraturan Kapolir, diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung, atau diatur dalam peraturan Mahkmah Agung. Sehingga peraturan itu tidak cepat rusak," ucap dia.
"Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing. Dan saya yakin dan percaya para penegak hukum kita sekarang tidak hanya memiliki kapabilitas yang bagus, juga sudah mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di masyarakat kita," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Sunarto menilai, revisi DIM RUU KUHaP cukup responsif terhadap tantangan zaman. Bukan hanya karena melibatkan banyak pihak, tapi juga mulai menyentuh aspek revolusi industri yang tengah berlangsung.
Oleh karena itu, katanya, penting bagi sistem peradilan pidana untuk mampu beradaptasi, termasuk dalam menghadapi alat bukti dan proses yang berbasis teknologi informasi.
"Kita tahu bahwa tuntutan masyarakat, yaitu masyarakat pencari keadilan, ibarat deret hukum, 1, 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128. Sedangkan kemampuan kita bekerja seperti deret itu, 1, 2, 3, 4, 5, 6. otomatis akan selalu berpindah dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu saluran IT untuk menjembatani antara ekspektasi publik dengan kemampuan kita bekerja," ucap dia.
Diakhir sambutannya, Sunarto juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antaralembaga penegak hukum dalam menyongsong penerapan KUHAP yang baru.
"Saya mengharapkan kolaborasi yang benar-benar baik ini bisa dapat dipertahankan. Saya sependapat dengan para pembicara terdahulu, bahwa masalah itu tidak bisa hanya dilaksanakan sektor. Kita harus menelusuri masalah secara komprensif, lintas sektoral. Maka simergiyas kita perlukan bersama. Itu yang bisa saya sampaikan," tandas dia.