Daftar Usulan Pemerintah di Revisi UU KUHAP, Ada Soal Hak Tersangka, Jemput Paksa hingga Ganti Rugi Korban
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan 10 daftar usulan penguatan norma dalam revisi Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana RKUHAP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan 10 daftar usulan penguatan norma dalam revisi Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usulan pemerintah itu disampaikan dalam rapat perdana membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Edward mengatakan, revisi UU KUHAP diperlukan lantaran Undang-Undang Nomor tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana merupakan aturan warisan Belanda yang telah dipakai lebih dari 40 tahun. Menurut dia, UU KUHAP perlu diperbarui karena penerapannya memiliki kekurangan.
Selain itu, kata Edward, UU KUHAP harus direvisi lantaran perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Perlu dilakukan penggantian KUHAP Untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Edward.
Selain itu, Edward memastikan, revisi UU KUHAP telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum dalam beberapa undang-undang seperti UU KUHP baru dan putusan Mahkamah konstitusi.
"Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang pada tanggal 2 Januari 2023 perlu dilakukan penyesuaian Terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Edward.
Daftar Usulan Pemerintah
Berikut daftar usulan pemerintah dalam revisi UU KUHAP:
1. Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.
2. Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.
3. Pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin.
4. Penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan Dengan penetapan tersangka pemblokiran
5. Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif
6. Ganti kerugian rehabilitasi, restitusi dan kompensasi
7. Penguatan peran advokat
8. Pengaturan saksi mahkota
9. Pengaturan pidana oleh korporasi
10. Pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi