Panja DPR Tolak Usulan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Enggak Boleh Dilarang-Larang!
Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa.
Panja DPR terkait Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) DPR, menolak usulan pemerintah soal saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, tersangka dan saksi seharusnya dicekal keluar negeri dalam praktik penyidikan.
"Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi," ujar Edward saat membacakan DIM pemerintah.
Pada pasal 84 Huruf A dalam RUU KUHAP versi pemerintah, berbunyi: Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.
Ditolak DPR
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa.
“Sebentar dulu, Bos. Ini kan termasuk upaya paksa ini. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa? Gimana ini?” kata Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan pencegahan pada saksi bisa menciptakan kesan negatif di masyarakat
“Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya,” kata Rudianto.
Setelah mendengar mayoritas fraksi keberatan, pemerintah akhirnya menarik usulannya.
“Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” kata Wakil Ketua Panja Rano Alfath kemudian mengetuk palu sidang.