Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya
Keputusan ini diambil lantaran masa sidang kali ini dinilai terlalu singkat untuk membahas revisi yang bersifat krusial.
Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Masa Sidang III Tahun 2024-2025.
Keputusan ini diambil lantaran masa sidang kali ini dinilai terlalu singkat untuk membahas revisi yang bersifat krusial.
"Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Libatkan Lebih Banyak Aspirasi Publik
Ia menambahkan, Komisi III baru akan mulai membahas revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya. Menurutnya, pembahasan undang-undang seharusnya berlangsung dalam dua masa sidang agar ideal dan sesuai ketentuan.
"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang," ujar Habiburokhman.
"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang," sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengungkapkan, pihaknya menerima banyak masukan agar pembahasan revisi KUHAP melibatkan lebih banyak aspirasi publik. Karena itu, Komisi III membuka diri terhadap masukan masyarakat selama masa sidang ini.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," imbuh dia.