Jelang Disahkan ke Paripurna, Ini Daftar Pasal-Pasal yang Masih Bermasalah dalam Revisi KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi sejumlah pasal dalam Revisi KUHAP yang masih kontroversial.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selesai melakukan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam waktu pihaknya akan membawa hasil tersebut ke rapat paripurna terdekat.
“Ya (Paripurna) yang terdekat,” kata Habiburokhman usai rapat pengambilan keputusan Tingkat Pertama pada Kamis 13 November 2025.
Namun ada sejumlah catatan pasal yang dinilai masih harus dibahas lebih lanjut sebelum disahkan. Mengutip keterangan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, catatan dimaksud dimulai dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan.
Ruang untuk bersuara
“Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP seperti dinukil dari situs resmi LBH Jakarta, Senin (17/11/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengaku sudah meminta ruang untuk bersuara melalui surat resmi. Namun hal itu tidak mendapat respons selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan, ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Berikut rinciannya:
Peluang penjebakan
Pasal 16
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai dalam pasal ini aparat dapat menjebak semua orang. Sebab dapat melakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.
Namun dalam RKUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana) dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.
Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Pasal 5
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut, Pasal 5 menjadi pasal karet. Sebab dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana.
Jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.
Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan, padahal pada tahap tersebut tindak pidana belum terkonfirmasi.
Pasal 90, Pasal 93
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, Pasal 90,93 semua bisa kena tangkap sewenang-wenang tanpa izin hakim. Upaya paksa penangkapan dan penahanan seperti yang terjadi saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam versi revisi.
Pasal 105, 112A, 132A
Semua pihak bisa digeledah, disita, disadap, diblokir menurut subjektivitas aparat tanpa izin hakim. Artinya, upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat.
Pasal 74a
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat, semua pihak bisa kena peras dan dipaksa berdamai dengan dalih restorative justice (RJ) bahkan di ‘ruang gelap’ penyelidikan.
Dalam Pasal 74a RKUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?
Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun. Karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai hal itu menjadi ruang gelap di penyelidikan.
Pasal 7 dan Pasal 8
Semua PPNS dan Penyidik Khusus diletakan di bawah koordinasi polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar. Padahal selama ini masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.
Pasal 137A
Semua penyandang disabilitas bisa terjerat pidana tanpa perlindungan. Sebab, Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif.
Pasal 137A juga membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.
Pasal tersebut berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum.