Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi tidak benar terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman membeberkan sejumlah informasi yang ia nilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.
Mengenai Pasal 5 disebutkan bahwa mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
“Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
Advertisement
Menurut Habiburokhman, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik dengan sangat ketat.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
Terkait Pasal 16 yang disebutkan untuk membuka peluang penggunaan metode undercover buying dan control delivery untuk semua tindak pidana.
“Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
Advertisement
Menurutnya, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
“Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
Sementara informasi KUHAP baru membuka ruang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim dinilai tidak berdasar.
“Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” katanya.
Terkait kritik bahwa pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS di bawah koordinasi Polri sehingga menjadi super power. Menurut Habiburokhman, pandangan tersebut tidak memahami landasan konstitusional.
“Yang mengatur bahwa yang diatur di pasal 30 ayat 4 penegak hukum itu hanya Polri sebetulnya ya. Jadi kalau ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, tentu sangat wajar kalau harus berkoordinasi,” katanya.