Tahukah Anda? Revisi KUHAP Mendesak Selaraskan HAM Internasional, Demi Peradilan Adil & Bebas Penyiksaan
Kementerian HAM mendesak DPR agar Revisi KUHAP selaras dengan instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan UNCAT, demi peradilan yang lebih adil dan perlindungan dari penyiksaan. Apa urgensinya?
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan bahwa proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang berlangsung dapat selaras dengan instrumen hak asasi manusia internasional. Desakan ini disampaikan dalam sebuah sidang DPR pada hari Senin, 22 September, menegaskan komitmen Indonesia terhadap standar global.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyoroti pentingnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan United Nations Convention Against Torture (UNCAT) sebagai panduan utama. Penyelarasan RUU KUHAP dengan perjanjian ini disebut konsisten dengan delapan misi inti Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai Asta Cita.
Ratifikasi kedua instrumen tersebut, ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan UNCAT melalui UU No. 5 Tahun 1998, menjadikan keduanya bukan sekadar pedoman moral. Keduanya kini merupakan kewajiban hukum internasional yang mengikat secara konstitusional bagi negara Indonesia, sehingga revisi KUHAP harus mencerminkan hal tersebut.
Kewajiban Hukum Internasional dalam Revisi KUHAP
ICCPR, yang telah diratifikasi Indonesia, mengharuskan negara untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi serta menjamin proses hukum yang adil dan setara. Instrumen ini juga memberikan perlindungan dari penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi dalam sistem peradilan.
Sementara itu, UNCAT yang juga telah diratifikasi, mewajibkan Indonesia untuk melarang segala bentuk penyiksaan dan melindungi warga negara dari perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, perjanjian ini juga menekankan pentingnya menyediakan pemulihan dan kompensasi bagi para korban penyiksaan, menegaskan komitmen terhadap martabat manusia.
Mugiyanto menegaskan, "Ratifikasi telah menjadikan ICCPR dan UNCAT bukan sekadar pedoman moral, melainkan kewajiban hukum internasional yang secara konstitusional mengikat negara kita." Pernyataan ini disampaikan kepada para legislator, menyoroti urgensi kepatuhan terhadap standar global dalam Revisi KUHAP.
Memastikan semua ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP mematuhi standar global ini akan memperkuat sistem peradilan Indonesia dan memperkokoh perlindungan hak asasi manusia. Kepatuhan ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan citra Indonesia di mata dunia.
Meningkatkan Perlindungan dan Keseimbangan dalam KUHAP
Sebelumnya pada bulan Agustus, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Revisi KUHAP bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi penggugat dan terdakwa. Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Revisi KUHAP ini juga berupaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kekuatan penegak hukum dan jaminan hak asasi manusia. Keseimbangan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
Mugiyanto juga menyerukan kepada para legislator untuk tidak terburu-buru dalam melakukan amandemen KUHAP. Proses yang cermat dan teliti diperlukan agar hasil revisi benar-benar komprehensif dan dapat menjawab tantangan hukum di masa depan, serta sejalan dengan semangat Asta Cita.
Dengan demikian, Revisi KUHAP yang selaras dengan standar HAM internasional tidak hanya akan memperkuat sistem hukum domestik, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia di kancah global. Upaya ini akan berdampak positif pada pembangunan hukum yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews