Soal Penyitaan Benda Tidak Ada Pemiliknya, Komisi III Ingatkan MA Jangan Buat Peraturan Menyimpang dari KUHAP

Habiburrokhman memperingatkan agar MA tidak membuat aturan yang menyimpang dari KUHAP.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Soal Penyitaan Benda Tidak Ada Pemiliknya, Komisi III Ingatkan MA Jangan Buat Peraturan Menyimpang dari KUHAP
Soal Penyitaan Benda Tidak Ada Pemiliknya, Komisi III Ingatkan MA Jangan Buat Peraturan Menyimpang dari KUHAP (Merdeka.com)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman meminta Mahkamah Agung (MA) tidak membuat peraturan yang menyimpang dari Revisi UU KUHAP. Saat ini, kata Habibirokhan, MA tidak punya celah untuk membuat aturan karena semua sudah jelas dalam KUHAP. 

Hal tersebut disampaikan Habiburrokhman dalam rapat panitia kerja tentang KUHAP yang digelar Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (13/11). 

Awalnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Edward Hiariej) menceritakan asal muasal memasukkan ketentuan pasal 113B khususnya terhadap benda yang tidak ada pemiliknya dengan mempertimbangkan Peraturan MA (Perma), sebab aturan itu tidak diatur dalam KUHAP lama. 

"Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup rinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi kita ya mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA," kata Edward Hiariej dalam rapat.

Menjawab hal tersebut, Habiburrokhman memperingatkan agar MA tidak membuat aturan yang menyimpang dari KUHAP.

"Besok besok MA jangan bikin peraturan lagi menyimpang dari KUHAP. Jadi tidak ada celah," kata dia. 

Ketentuan Penyitaan Benda Pemiliknya Tidak Jelas

Sebelumnya, ketentuan penyitaan benda yang pemiliknya tidak jelas diusulkan masuk dalam draft RUU KUHAP. Ketentuan ini diatur jelas dalam Pasal 113B. 

Ayat (1): "Penyitaan terhadap benda yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 huruf F diajukan permohonan penyitaan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri."

Ayat (2) "Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan penyitaan pada papan pengumuman pengadilan negeri dan atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan."

Ayat (3) "Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan penyitaan."

Ayat (4) "Berdasarkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh penyidik, hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak."

Ayat (5) "Hakim harus memutus permohonan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak Hari Sidang pertama."

Rekomendasi