DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman, membantah KUHAP yang baru dapat membuat polisi secara sewenang-wenang melakukan penyadapan.
Selanjutnya, Habiburrokhman menjelaskan perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. Habiburrokhman mengatakan, KUHAP baru telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice).
Setelah seluruh peserta rapat menyatakan setuju, Ketua DPR Puan mengetok palu sidang, dan RKUHAP sah mejadi UU. Puan juga berpesan agar publik tidak termakan isu hoaks yang beredar di media sosial.