Peneliti: Pembaruan KUHAP Bukan Batasi Hak Warga, Justru Perkuat Perlindungan Hukum

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menegaskan Pembaruan KUHAP dirancang untuk memperkuat hak warga negara, bukan membatasinya. Jangan salah persepsi!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Peneliti: Pembaruan KUHAP Bukan Batasi Hak Warga, Justru Perkuat Perlindungan Hukum
Peneliti Indikator Politik Indonesia menegaskan RUU KUHAP yang baru disahkan DPR bukan pembatasan hak, melainkan penguatan perlindungan warga negara. Pahami fakta sebenarnya! (AntaraNews)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (19/11) di kompleks parlemen, Jakarta.

Namun, di tengah proses legislasi dan pengesahannya, muncul berbagai persepsi publik mengenai substansi Pembaruan KUHAP. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyoroti adanya disinformasi yang menyebabkan salah tafsir terhadap tujuan utama pembaruan hukum ini.

Bawono Kumoro menegaskan bahwa Pembaruan KUHAP justru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempersepsikan RUU KUHAP sebagai instrumen yang membatasi hak-hak dasar mereka.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menjelaskan bahwa Pembaruan KUHAP membawa sejumlah koreksi penting terhadap persoalan hukum sebelumnya. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal proses peradilan.

Selain itu, Pembaruan KUHAP juga berupaya melakukan standardisasi penahanan, yang merupakan langkah konkret untuk memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa terlindungi. "KUHAP baru justru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan," ujar Bawono dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Aspek krusial lainnya dari Pembaruan KUHAP adalah penataan ulang mekanisme praperadilan. Mekanisme ini diposisikan sebagai pilar penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Penataan ulang praperadilan menjadi bagian dari ikhtiar untuk memastikan keadilan bagi setiap individu.

"Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara," tambahnya, menekankan komitmen undang-undang ini terhadap perlindungan hukum.

Meskipun Pembaruan KUHAP memiliki substansi yang bertujuan positif, Bawono Kumoro menyayangkan bahwa hal tersebut kerap tertutup oleh arus informasi keliru. Disinformasi ini menyebar luas di ruang digital tanpa konteks yang memadai, menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

"Berbagai substansi pembaruan inilah harus menjadi pusat dari perbincangan diskursus publik. Akan tetapi hal saat ini terjadi di ruang publik justru disinformasi akibat atmosfer dari komunikasi digital," jelas Bawono, menyoroti dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Ia memberikan contoh bagaimana pasal yang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas justru dipelintir maknanya. Pasal tersebut, yang seharusnya menjadi alat untuk transparansi, malah ditafsirkan sebagai ancaman bagi publik. "Ada sebuah pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik," ungkapnya.

Bawono juga menambahkan bahwa pembaruan hukum yang sejatinya hadir untuk melindungi hak warga negara justru dibingkai dalam narasi yang berlawanan. "Kemudian pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara," tuturnya.

Melihat kondisi disinformasi yang terjadi, Bawono menilai tantangan utama setelah pengesahan Pembaruan KUHAP bukan pada kritik terhadap pasal-pasalnya. Namun, fokus utama seharusnya adalah membangun ruang diskusi yang sehat dan terverifikasi di antara pemerintah dan masyarakat luas.

"Karena itu, persoalan utama saat ini setelah pengesahan RUU KUHAP bukan apakah kita boleh atau tidak boleh mengkritisi pasal demi pasal tetapi bagaimana pemerintah dan publik luas dapat bersama-sama membangun ruang perbincangan dan diskusi di mana memungkinkan terjadi verifikasi dan interpretasi secara rasional terhadap KUHAP baru tersebut," tegas Bawono.

Sebelumnya, RUU KUHAP telah melalui proses pembahasan yang panjang di Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyampaikan pandangan dan persetujuannya terhadap rancangan undang-undang ini sebelum disahkan.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan Maharani, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi