KUHAP Baru sebut Penyitaan Dilakukan dengan Adanya Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri
Ada beberapa Pasal yang tertuang dalam KUHAP baru tersebut. Salah satunya terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (18/11) kemarin.
Ada beberapa Pasal yang tertuang dalam KUHAP baru tersebut. Salah satunya terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam proses penyitaan, penyidik dikatakan harus lebih dulu mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini tertuang dalam Pasal 44 pada KUHAP baru.
"Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut," bunyi Pasal 44 yang dilihat merdeka.com, Rabu (19/11).
Proses Penyadapan
Kemudian, dalam KUHAP baru itu juga adanya soal penyadapan yang tertuang pada Pasal 136. Namun, nantinya hal itu akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Pasal 136, (1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan," tulis kembali.
Proses Pemeriksaan Surat
Selanjutnya, pada bagian kedelapan adanya soal pemeriksaan surat yang tertulis pada Pasal 137, 138 dan 139. Berikut bunyi Pasal soal pemeriksaan surat tersebut:
Pasal 137
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pasal 138
(1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa,
surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh Penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.
Pasal 139
(1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138.
(2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.