Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Dalam KUHAP yang baru disahkan itu, adanya 'Upaya Paksa' yang tertuang pada Bab V. Beberapa diantaranya seperti penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
Advertisement
Pada Pasal 90 dijelaskan, (1) penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Kemudian, penetapan tersangka kepada warga negara asing, surat penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
"Selanjutnya, ada Pasal 91 yang berbunyi 'dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tulis dalam KUHAP baru seperti dilihat merdeka.com, Rabu (19/11).
Advertisement
Lalu, pada bagian ketiga atau penangkapan yang tertuang pada Pasal 93 berbunyi (1) untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (2) untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
Lalu, pada ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berikutnya, pada Pasal 94 yaitu penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
"(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan. (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu," tulis kembali.
Kemudian, pada Pasal 96 yakni penangkapan dilakukan paling lama 1x24 jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Advertisement
Selanjutnya, pada Pasal 98 berbunyi; dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
"Pasal 101, dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," tulis pasal tersebut.
Kemudian, pada Pasal 102 juga disebutkan jika penyidik bisa melakukan penahanan waktu paling lama 20 hari. Namun, bisa dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari.
Namun, apabila jangka waktu 40 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.