DPR: RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Bukan Intelejen
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan ruang lingkup RUU tersebut dibatasi secara tegas agar tidak meluas ke sektor lain.
Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk fungsi lain seperti intelijen.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan ruang lingkup RUU tersebut dibatasi secara tegas agar tidak meluas ke sektor lain, termasuk intelijen maupun kepentingan di luar penegakan hukum.
“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg), dikutip Jumat (3/4/2026).
Ruang Lingkup Dipertegas Sejak Judul
Untuk memperjelas batas pengaturannya, BK DPR RI mengusulkan agar beleid tersebut menggunakan judul RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.
Menurut Bayu, penegasan judul penting agar sejak awal ruang lingkup pembahasan tidak melebar ke ranah lain.
“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” kata dia.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fokus pembahasan tetap berada pada aspek hukum acara pidana dan kebutuhan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Tindak Lanjut Ketentuan KUHAP
Bayu menjelaskan, penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan.
Menurutnya, hingga saat ini pengaturan teknis mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga belum memiliki standar yang seragam.
“Saat ini pengaturan teknis terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda,” kata dia.
Menjaga Keseimbangan Privasi dan Penegakan Hukum
Bayu menegaskan, penyusunan RUU tersebut harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia—terutama hak atas privasi—dan kebutuhan negara dalam menegakkan hukum.
Menurutnya, kebebasan berkomunikasi dan perlindungan privasi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dijamin negara.
“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum,” pungkasnya.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR, sejalan dengan target DPR untuk merampungkan sejumlah RUU prioritas pada masa sidang tahun 2025–2026.