DPR Sentil Kejagung Teken Kerja Sama Penyadapan dengan Operator: UU-nya Belum Diatur!
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mempertanyakan Mou Kejaksaan Agung dengan operator tentang penyadapan.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mempertanyakan Mou Kejaksaan Agung dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk tentang penyadapan. Menurut Cucun, Undang-undang tentang penyadapan belum diatur.
"Undang-Undang penyadapannya juga kan belum diatur. Ya nanti kita lihat juga di KUHAP lah. Karena KUHAP sekarang sudah mulai dibahas nih, suppres-nya," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan pihaknya belum bisa mengatakan setuju atau tidak perihal kerja sama itu. "Belum bisa setuju atau tidak. Nanti kan KUHAP-nya belum dibahas," tegasnya.
"Kan KUHAP mau dibahas nih. Ya nanti kan kita bisa evaluasi. Nanti kita KUHAP-nya bahas dulu," pungkasnya.
Teken Kerja Sama dengan Provider
Seperti diketahui, Kejagung menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk dalam kerja sama pertukaran data komunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, kerja sama ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan alat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi.
Kejagung juga menyebut kerja sama ini sesuai dengan UU No.11/2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.