Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, baru-baru ini melaksanakan kunjungan kerja spesifik. Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan. Fokus utama penyerapan aspirasi adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan penting ini berlangsung di Aula Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan pada Jumat. Pertemuan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepolisian Daerah Sulsel, Pengadilan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Praktisi hukum juga turut hadir memberikan pandangan mereka dalam diskusi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang baru diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat. Revisi ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga penegak hukum. Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan kajian mendalam dalam pembahasan RUU tersebut.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Revisi RUU KUHAP untuk Sistem Peradilan
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi agenda krusial bagi Komisi III DPR RI. Tujuan utama dari revisi RUU KUHAP ini adalah menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan. Masukan dari aparat penegak hukum di daerah dianggap sangat penting, sebab mereka yang paling memahami permasalahan di lapangan.
Rusdi Masse menjelaskan bahwa aspirasi yang terkumpul dari berbagai pihak akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan utama. Proses penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana ini membutuhkan perspektif dari mereka yang berinteraksi langsung dengan sistem hukum. Hal ini memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan relevan dengan kondisi di lapangan.
Penyusunan RUU KUHAP diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum atau memperbaiki ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan begitu, kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjamin. Selain itu, RUU KUHAP juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana secara keseluruhan.
Advertisement
Advertisement
Usulan Krusial dari Kejaksaan Tinggi Sulsel
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Agus Salim, menyampaikan beberapa usulan penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. Salah satu poin utamanya adalah penguatan peran Jaksa sebagai Dominus Litis, yaitu pengendali penanganan perkara. Penguatan ini bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.
Selain penguatan fungsi Dominus Litis, Kejati Sulsel juga mengusulkan agar RUU KUHAP mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan. Usulan ini diharapkan dapat ditambahkan pada redaksi Pasal 8 KUHAP. Koordinasi substantif antar aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik.
Beberapa usulan strategis lainnya yang disampaikan meliputi:
Advertisement
- Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris. Fungsi hakim ini adalah mengawasi tindakan penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
- Mendorong kesetaraan dalam Sistem Peradilan Pidana antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam RUU KUHAP. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan peran dan tanggung jawab.
- Menjadikan keadilan restoratif (RJ) sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam. Keadilan restoratif tidak lagi hanya menjadi kebijakan internal sektoral, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat.
- Mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial. Langkah ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dalam proses penuntutan.
Menurut Agus Salim, "Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum." Dengan demikian, proses peradilan diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews
Advertisement