Catat! Pengguna Nomor Telkomsel, Indosat, dan XL kini Bisa Disadap Kejagung
Kejagung memastikan penyadapan yang akan mereka lakukan dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati nota kerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka pengoperasian penyadapan informasi untuk penegakan hukum.
Nota kerjasama itu diteken di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung pada Selasa (24/6).
"Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," kata Jamintel Kejagung, Reda Manthovani dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Reda menerangkan, nota kerjasama ini merupakan langkah krusial bagi Kejagung khususnya pada bidang intelijen guna pengamanan dan penggalangan kepentingan penegakkan hukum.
Hal itu sebagaimana dimaksudkan dalam pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya di pasal 30B.
"Saat ini, business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda.
Informasi Valid
Kerjasama pihaknya dengan penyedia jasa telekomunikasi, kata Reda dinilai sangat penting dan urgent demi mendapatkan informasi yang valid alias A1.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” terang dia.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," ujar Reda.
Baca juga: Cara Cek Nomor Telkomsel dengan Mudah dan Cepat, Praktis Banget!