Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) karena bisa melumpuhkan kerja KPK. Salah satunya soal aturan penyadapan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aturan penyadapan di RUU KUHAP baru hanya boleh dilakukan saat penyidikan dan atas izin pengadilan setempat.
Aturan ini tumpang tindih dengan cara kerja KPK yang mengandalkan proses penyadapan ketika mengungkap kasus korupsi. KPK biasanya melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan tanpa perlu izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat.
“Penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (15/7).
"Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," sambung dia.
Walaupun tidak meminta izin pengadilan, KPK tetap melaporkan proses penyadpaan itu kepada Dewan Pengawas dan ada proses auditnya.
Selain proses penyadapan, KPK juga keberatan dengan aturan penyelidik dalam draf RUU KUHAP. Sebab dalam aturan itu, penyelidik cuma dianggap sebagai mencari peristiwa pidana. Padahal, tugas mereka di KPK lebih dari itu, bisa sampai menemukan alat bukti dan bahkan punya kewenangan diangkat dan diberhentikan langsung oleh KPK.
"Artinya kan ada reduksi kewenangan dari penyelidik ya, karena penyelidik dalam RUU HAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk terkait dengan pengangkatan penyelidik ya. KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri," ucap dia.
Selain dua itu, ada sejumlah pasal lagi yang dianggap KPK bermasalah. Internal KPK juga masih terus memantau poin-poin aturan atau pasal dalam RUU KUHAP itu. Nantinya, akan disampaikan ke pemerintah dan DPR dan berharap bisa jadi bahan masukan.
Sebab, katanya, KPK berharap KUHAP yang baru bisa menjadi payung hukum untuk menguatkan upaya-upaya penegakan hukum berkaitan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
"KPK sudah melakukan beberapa diskusi, pembahasan termasuk mengundang para pakar untuk memberikan pengayaan terhadap RUU HAP, hukum acara pidana terhadap tupoksi dan kewenangan KPK," ujar KPK.