Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Penegasan ini disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan belum menerima usulan apa pun terkait pengembalian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya. Penegasan ini disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Menurut Cucun, hingga saat ini tidak ada agenda ataupun pembahasan di DPR yang mengarah pada revisi UU KPK maupun pengembalian ke regulasi lama.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Ia menegaskan, setiap perubahan undang-undang harus melalui prosedur dan mekanisme resmi yang berlaku.
"Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait UU apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," ujarnya.
Awal Mula Wacana Pengembalian UU Lama
Wacana pengembalian UU KPK ke yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002, mencuat setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Usai pertemuan itu, Abraham Samad menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengusulkan ke Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi. Revisi yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi usulan tersebut, Jokowi pada 13 Februari 2026 mengaku setuju terhadap gagasan mengembalikan UU KPK ke versi awal. Namun demikian, sikap itu tidak serta-merta menjadi kebijakan resmi pemerintah saat ini.
Istana: Belum Ada Pembahasan
Juru Bicara Presiden Prabowo yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah belum memiliki rencana maupun pembahasan terkait pengembalian UU KPK ke versi lama.
"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Ia juga memastikan bahwa isu tersebut tidak pernah dibicarakan, termasuk dalam pertemuan dengan mantan pimpinan KPK.
"Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegas dia.
Terkait pernyataan Jokowi yang menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi awal, Prasetyo mempertanyakan relevansinya dengan kebijakan pemerintah saat ini.
“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” pungkasnya.