Jokowi Sebut DPR yang Inisiasi Revisi UU KPK, Sekjen Golkar Ungkap Fakta Sesungguhnya

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menolak klaim Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif DPR.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Jokowi Sebut DPR yang Inisiasi Revisi UU KPK, Sekjen Golkar Ungkap Fakta Sesungguhnya
Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan pentingnya Kebijakan Pro Rakyat Golkar di daerah. Bagaimana strategi inovatif kader Golkar untuk kemandirian fiskal tanpa membebani masyarakat? (Merdeka.com)

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 merupakan usulan dari DPR.

"Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," ujarnya kepada wartawan yang dikutip pada Senin (16/2/2026).

Mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya, Sarmuji menjelaskan bahwa hal tersebut masih bisa dibicarakan.

"Bisa didiskusikan," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. Revisi ini pernah diusulkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan setelah menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo dan Madura United di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019 menjadi penyebab pelemahan KPK dan merupakan inisiatif dari DPR, bukan dari dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden.

"Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," tegasnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa ia tidak memberikan tanda tangan setelah revisi UU KPK selesai.

"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," ungkapnya dengan tegas.

Terbitkan Perppu Jika Mau Kembali ke UU KPK yang Lama

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan terkait rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya. Dia mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mendukung usulan tersebut, dengan menilai bahwa mantan Gubernur Jakarta itu hanya mencari perhatian publik melalui pernyataan itu.

"UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK. (Jokowi) juga setuju atau pembiaran (diberlakukannya) Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik handal KPK," ungkap Boyamin saat dihubungi pada Senin (16/2/2026).

Boyamin menegaskan bahwa jika Jokowi benar-benar menolak revisi terhadap UU KPK, seharusnya dia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) selama menjabat sebagai presiden.

"Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali ke undang-undang lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," jelasnya.

Oleh karena itu, jika pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ingin mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya, Boyamin meminta agar pemerintah tidak lagi melemparkan tanggung jawab kepada DPR.

"Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama," tegasnya.

Rekomendasi