Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta mengumumkan kelulusan Abidin Fikri dalam sidang terbuka program doktoral. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut resmi tercatat sebagai lulusan doktor ke-399 Universitas Borobudur dengan predikat Cumlaude (Pujian) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97, yang diraih dalam masa studi selama 2 tahun 3 bulan.
Sidang terbuka yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Ir. Bambang Wuryanto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto, serta sejumlah anggota DPR RI lainnya yang hadir memberikan apresiasi atas kontribusi pemikiran hukum yang ditawarkan Abidin Fikri dalam upaya pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, Abidin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan'. Penelitian itu disusun di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi.
Melalui riset yang dilakukan, Abidin menyoroti persoalan mendasar mengenai ketimpangan distribusi tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sektor kesehatan.
Berdasarkan data tahun 2024, dari total 10.195 Puskesmas yang beroperasi di Indonesia, masih terdapat 345 Puskesmas yang belum memiliki dokter. Sementara itu, Puskesmas yang telah memenuhi standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru mencapai 6.133 unit.
Menurut Abidin, ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dengan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar (DTPK) masih terjadi secara masif, meskipun anggaran kesehatan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam akses pelayanan kesehatan masyarakat serta berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.
Advertisement
Abidin tawarkan rekonstruksi hukum
Untuk menjawab persoalan tersebut, Abidin menawarkan rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui usulan penambahan ayat baru, yakni Ayat (1a).
Melalui penataan norma, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia kesehatan, regulasi tersebut diharapkan mampu mempertegas peran pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
Rekonstruksi hukum yang diusulkan mencakup empat pilar utama, yakni rekrutmen tenaga medis secara terpusat berbasis data digital, pemberian insentif afirmatif, jaminan perlindungan hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.
Menurut Abidin, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi, merata, dan berkeadilan sosial sesuai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Advertisement
Pengembangan sektor kesehatan di Indonesia
Sementara itu, Rektor Universitas Borobudur, Prof Bambang Bernanthos menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian akademik yang diraih Abidin Fikri. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil dari dedikasi, kerja keras, serta kontribusi ilmiah yang bernilai bagi pengembangan sektor kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, dengan pencapaian tersebut, Dr. Abidin Fikri resmi bergabung dalam jaringan alumni doktor Universitas Borobudur yang selama ini konsisten memberikan kontribusi akademis dan profesional di berbagai sektor strategis, mulai dari dunia pendidikan, birokrasi, hingga lembaga legislatif.