Sorot
{{caption}}
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Ini yang Dibahas

{{caption}}
Masa Tahanan Eks Kepala BGN Dadan dan Dua Wakilnya Diperpanjang 40 Hari

{{caption}}
Prabowo Dukung Kreativitas SDN Tegalega, Kirim Satu Set Drumben

{{caption}}
Drumben SDN Tegalega dapat Hadiah dari Prabowo

{{caption}}
Abah Sakam, Penjaga Warisan Ternak yang Bertahan 4 Dekade

{{caption}}
Depan Hakim, Eks Ketua Ombudsman Mengaku Idap Sakit Parah

Topik Terkait
{{caption}}
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu dari DPR, Bahasan Mendesak Menjelang 2029

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menanti draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di DPR RI, mengingat urgensi pembahasan menjelang Pemilu 2029.

{{caption}}
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Penegasan ini disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

{{caption}}
Yusril sebut Putusan MK Bisa Perkuat Komisi Reformasi Polri

Putusan MK tersebut sejalan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo.

{{caption}}
Prabowo Tunjuk Yusril Pimpin Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Komite TPPU dipercayakan kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

{{caption}}
VIDEO: Yusril Sikap Tegas Prabowo Desak DPR RUU Perampasan Aset - 17+8 Tuntutan Rakyat

Pemerintah, kata dia, juga menunggu keputusan DPR apakah akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.

{{caption}}
Menko Yusril: Presiden Prabowo Berkali-kali Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Pemerintah kini menunggu sikap DPR apakah akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut.

{{caption}}
RUU Perampasan Aset Masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco: KUHAP Selesai, Kita akan Bahas

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset.

DPR
{{caption}}
Di Depan Tokoh Agama, Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Hal itu disampaikan Prabowo saat mengumpulkan tokoh lintas agama, kelompok agama, hingga pimpinan partai politik (parpol).

{{caption}}
Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Istana: Beliau Pilih Komunikasi di DPR

"Pada saat Mayday juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen."

{{caption}}
Prabowo akan Bahas RUU Perampasan Aset Tiap Bertemu Ketum Partai

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

{{caption}}
Yusril Ungkap Masalah Baru dalam RUU Perampasan Aset

Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset memberi kewenangan untuk merampas aset di awal proses hukum, berbeda dengan mekanisme penyitaan saat ini.

{{caption}}
Puan Maharani: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak akan Tergesa-gesa

Puan menyebut, pembahasan yang tidak sesuai mekanisme dapat menimbulkan kerawanan hukum dan politis.

{{caption}}
Menko Yusril Ihza Mahendra Akan Sampaikan Tuntutan BEM SI kepada Presiden Prabowo, Pemerintah Terbuka Kritik

Menko Yusril Ihza Mahendra akan menyampaikan lima poin tuntutan BEM SI kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berekspresi.

{{caption}}
Yusril Sampaikan Tuntutan BEM SI ke Presiden Prabowo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat

Menko Yusril Ihza Mahendra akan menyampaikan tuntutan BEM SI kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.

{{caption}}
Menteri Yusril Tegaskan Kemitraan Indonesia-AS Berlandaskan Saling Hormat dan Terus Berkembang

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan Kemitraan Indonesia-AS terus tumbuh kuat, didasari rasa saling hormat dan kepentingan bersama, menjanjikan manfaat konkret bagi kedua negara.

{{caption}}
Yusril: Tak Ada Jabatan Kebal Hukum, Integritas Pelayanan Publik Harga Mati

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum dalam pelayanan publik. Ini demi Integritas Pelayanan Publik dan kepercayaan masyarakat.

{{caption}}
Menko Yusril Buka Suara soal Wamen Imipas Silmy Karim Ditetapkan Tersangka Korupsi

Yusril juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK.

{{caption}}
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi Mencuat, Menko Yusril Angkat Bicara

Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.

{{caption}}
Anggota Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Bentuk Badan Khusus untuk Kelola Aset

Badan ini bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri di luar institusi tersebut, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.

{{caption}}
DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Disalahgunakan Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh pihak aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.

{{caption}}
Fokus RUU Perampasan Aset: Instrumen Efektif Sita Harta Buron Kabur

Bakom RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset buron yang melarikan diri ke luar negeri, mengatasi stagnasi penegakan hukum selama ini.

{{caption}}
Pemulihan Aset Korupsi Capai Rp28,6 Triliun di 2025, Sinyal Kuat Penegakan Hukum

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) melaporkan pemulihan aset korupsi mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025, menunjukkan pergeseran fokus penegakan hukum ke pendekatan aset dan urgensi RUU Perampasan Aset.

{{caption}}
PDIP: RUU Perampasan Aset Integral Reformasi Hukum Nasional dengan Jaminan HAM

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah bagian krusial dari reformasi hukum nasional yang harus menjunjung tinggi due process of law dan HAM, sejalan dengan pembahasan intensif di DPR.

{{caption}}
Gibran Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah ini krusial untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang masif, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.