Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap tegasnya untuk tidak terpengaruh wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga antirasuah ini menolak untuk kembali kepada isi aturan lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002, dan memilih fokus pada tugas pokoknya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin terjebak dalam dinamika perubahan aturan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2026.
KPK, di bawah kepemimpinannya, berpegang pada prinsip untuk senantiasa bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Wacana revisi UU KPK ini sendiri muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada akhir Januari 2026.
Advertisement
Advertisement
Sikap Tegas KPK Terhadap Revisi UU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara lugas menyatakan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan diri terjebak dalam isu perubahan undang-undang. Menurutnya, KPK memiliki prinsip untuk terus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. “Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” ujar Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa jika ada usulan atau perubahan terkait undang-undang, hal tersebut menjadi ranah pihak-pihak yang berkompeten untuk mengurusnya. “Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPK saat ini tetap memusatkan perhatian pada upaya pemberantasan korupsi. Fokus ini mencakup tiga aspek utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga integritas dan efektivitas kerja mereka tanpa terganggu polemik legislasi.
Advertisement
Advertisement
Dinamika Wacana Pengembalian UU KPK Lama
Wacana revisi Undang-Undang KPK untuk kembali ke aturan lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002, berawal dari sebuah pertemuan penting. Pertemuan tersebut terjadi antara Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa tokoh pada tanggal 30 Januari 2026. Salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Setelah pertemuan tersebut, Abraham Samad menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah meminta kepada Presiden Prabowo agar Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum revisi. Revisi UU KPK yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019, yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi usulan dari Abraham Samad, Presiden Joko Widodo menyatakan persetujuannya pada tanggal 13 Februari 2026. Namun, Juru Bicara Presiden Prabowo sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi UU KPK. Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan pandangan antara respons awal Presiden Jokowi dan posisi resmi pemerintah saat ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews