DPR RI Kawal Ketat Peraturan Turunan UU Pesantren untuk Akses dan Transformasi Pendidikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmennya untuk mengawal penerbitan dan implementasi peraturan turunan UU Pesantren guna memastikan kemudahan akses serta mendorong transformasi pendidikan pesantren yang adaptif teknologi.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pihaknya akan mengawal ketat penerbitan serta implementasi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Komitmen ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 7 Juni, dengan tujuan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh seluruh elemen pesantren, mulai dari pengelola hingga alumni.
Pengawalan ini menjadi krusial mengingat belum semua alumni dan pengelola pesantren memahami sepenuhnya manfaat serta ruang lingkup kehadiran negara melalui undang-undang tersebut. Oleh karena itu, DPR mendesak agar mekanisme aturan turunan tidak memberatkan, terutama terkait pengakuan kelulusan santri dan akses anggaran bagi lembaga pendidikan agama ini.
Cucun mengingatkan pemerintah bahwa penyusunan berbagai aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan daerah, tidak boleh menambah beban birokrasi yang tidak perlu. Kehadiran negara seharusnya mempermudah, bukan mempersulit administrasi pesantren demi tercapainya implementasi yang efektif dan merata di seluruh Indonesia.
Memastikan Implementasi Nyata dan Kemudahan Akses UU Pesantren
Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya implementasi nyata dari setiap undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Ia menyoroti fakta bahwa banyak pihak di lingkungan pesantren masih belum sepenuhnya memahami ruang lingkup dan manfaat kehadiran negara melalui UU Pesantren ini, sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, DPR meminta agar peraturan turunan tidak dibuat rumit, khususnya dalam hal rekognisi kelulusan santri dan akses terhadap anggaran yang vital. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong pesantren untuk lebih aktif memanfaatkan payung hukum yang telah tersedia demi kemajuan pendidikan.
Pemerintah diingatkan untuk tidak menambah beban birokrasi bagi pesantren saat menyusun aturan turunan baru. Tujuan utama adalah mempermudah proses administrasi dan memastikan pesantren dapat fokus pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakatnya tanpa terbebani hal-hal administratif yang kompleks.
Transformasi Pendidikan Pesantren Hadapi Era Teknologi dan AI
Selain pengawalan regulasi, DPR juga mendorong percepatan peningkatan kapasitas santri dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Peningkatan kapasitas ini dianggap esensial untuk mewujudkan transformasi pendidikan pesantren yang semakin adaptif terhadap dinamika global.
Transformasi pendidikan pesantren dapat dilakukan dengan mengintegrasikan standar pendidikan internasional tanpa menghilangkan identitas dan karakter keislaman yang kuat. Kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum atau International Baccalaureate (IB) dapat diadopsi dan dikembangkan sesuai karakteristik unik pesantren di Indonesia.
Cucun menilai bahwa adaptasi terhadap percepatan teknologi sangat penting, termasuk dalam perkembangan AI yang pesat saat ini. Kontribusi dari insan pesantren yang memiliki pemahaman agama kuat dibutuhkan untuk menghadirkan perspektif etika dan nilai-nilai moral dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi. Hal ini juga akan memperkaya khazanah keilmuan pesantren.
Sumber: AntaraNews