Pesantren Dukung PP Tunas: Ruang Ekspresi Anak Justru Terpacu
Pimpinan pesantren menilai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak membatasi ruang ekspresi anak, melainkan memacu kreativitas di luar media sosial, dengan penekanan pada peran orang tua.
Sejumlah pimpinan pesantren di Indonesia menyatakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini dinilai tidak membatasi ruang berekspresi anak, melainkan justru mendorong kreativitas mereka di luar ketergantungan media sosial. Pandangan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu (29/3), menyoroti tujuan positif PP Tunas dalam menjaga anak dari penggunaan gawai berlebihan.
Muhammad Rizqy Nawwari, Pimpinan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk, menjelaskan bahwa tujuan PP Tunas sangat selaras dengan prinsip Islam dalam menjaga akal (Hifzhul Aql), agama (Hifzhul Din), dan jiwa (Hifzhul Nafs). Menurutnya, banyak wadah ekspresi lain yang tersedia bagi anak-anak selain media sosial.
Pandangan serupa juga datang dari Pengasuh Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Jetis Ponorogo, Eksa Miyasah Pamilu, yang menegaskan bahwa pembatasan gawai justru memicu kreativitas. Keberhasilan implementasi PP Tunas, yang akan efektif mulai 28 Maret 2026, sangat bergantung pada literasi digital dan tanggung jawab penuh orang tua.
PP Tunas Dorong Kreativitas Anak di Luar Media Sosial
Pimpinan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk, Muhammad Rizqy Nawwari, menegaskan bahwa usia anak-anak masih memiliki banyak wadah untuk berekspresi selain media sosial. Di lingkungan pesantren, anak-anak didorong untuk berinteraksi sosial secara langsung guna menghindari sifat antisosial akibat gawai.
Wadah ekspresi ini dialihkan ke berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang padat, seperti menulis, diskusi, fotografi, hingga multimedia. Nawwari menambahkan bahwa pesantren juga dapat memberikan ruang bagi anak-anak yang memiliki potensi di ranah digital, tanpa harus membiarkan mereka memegang gawai secara bebas.
Penyaluran karya digital, seperti video atau desain, dapat dilakukan melalui akun media resmi milik pondok. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan media sosial tidak serta-merta membatasi kreasi atau karya anak, karena masih banyak media lain yang dapat dimanfaatkan secara positif.
Pembatasan Gawai Tingkatkan Inovasi Santri
Eksa Miyasah Pamilu, Pengasuh Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Jetis Ponorogo, menepis anggapan bahwa pembatasan gawai akan mematikan kreativitas anak. Ia berpendapat bahwa pembatasan media sosial justru dapat memicu otak anak menjadi lebih kreatif.
Eksa menyoroti keberadaan konten brain rot di media sosial yang, jika dikonsumsi anak, justru dapat menghambat perkembangan otak. Ekosistem pesantren telah membuktikan bahwa pembatasan akses elektronik dan media sosial mendorong para santri untuk mencari cara-cara baru dalam berkarya dan berinovasi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa lingkungan yang terkontrol dapat mengarahkan energi kreatif anak ke jalur yang lebih produktif dan bermanfaat. Dengan demikian, kreativitas anak tetap berkembang, bahkan lebih terarah, tanpa terjebak dalam dampak negatif dunia digital yang tidak terkontrol.
Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
Meskipun regulasi pemerintah dan institusi pendidikan memegang peranan penting, Muhammad Rizqy Nawwari dan Eksa Miyasah Pamilu sepakat bahwa kesuksesan PP Tunas tidak bisa hanya bergantung pada kedua pihak tersebut. Peran dan tanggung jawab penuh dari orang tua di rumah menjadi faktor penentu.
Orang tua dituntut untuk memiliki literasi digital yang baik dan tidak boleh gagap teknologi (gaptek). Pemahaman yang mendalam tentang tujuan pengawasan digital anak sangat krusial, bukan sekadar memberikan izin penggunaan gawai secara asal-asalan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Pernyataan ini sejalan dengan tujuan utama PP Tunas.
PP Tunas sendiri akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Dengan berlakunya regulasi ini, setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Sumber: AntaraNews