BKPRMI: PP Tunas Wujud Negara Lindungi Anak dari Degradasi Moral di Era Digital
DPP BKPRMI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas dan Perlindungan Anak Digital, menegaskan peran negara dalam menjaga generasi muda dari ancaman degradasi moral di tengah arus digitalisasi.
Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia.
Menurut Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok, implementasi regulasi tersebut merupakan manifestasi kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman degradasi moral. Ancaman ini semakin nyata di tengah pesatnya perkembangan era digital saat ini.
Nanang Mubarok menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya isu teknologi, tetapi juga tanggung jawab moral dan peradaban. Hal ini sejalan dengan perspektif keislaman yang menempatkan menjaga generasi (hifdzun nasl) sebagai bagian integral dari maqashid syariah atau tujuan syariah.
Pentingnya PP Tunas dalam Menjaga Generasi Digital
PP Tunas menjadi tonggak penting di tengah derasnya arus digitalisasi yang membawa berbagai tantangan serius bagi anak-anak. Tantangan tersebut meliputi paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan sosial anak.
Regulasi ini menegaskan bahwa ruang digital bukanlah area bebas nilai, melainkan harus menjadi ekosistem yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak-anak.
DPP BKPRMI memandang Indonesia sebagai negara dengan populasi digital muda yang besar, sehingga menghadapi tantangan serius. Bonus demografi berpotensi berubah menjadi beban apabila tidak diiringi fondasi moral dan mental yang kuat pada generasi penerus bangsa.
Tantangan dan Solusi di Ruang Digital
PP Tunas memiliki tujuan strategis yang jelas, yaitu melindungi anak dari konten berbahaya dan mendorong tanggung jawab platform digital terhadap keamanan pengguna anak. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat peran negara dalam pengawasan ruang siber, memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan anak.
Meskipun demikian, implementasi regulasi ini harus disertai dengan penguatan nilai dan pendidikan karakter yang komprehensif. BKPRMI menilai bahwa persoalan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga krisis moral yang memerlukan pendekatan holistik.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan institusi keagamaan, dalam mengatasi tantangan ini. Kolaborasi ini esensial untuk membentuk benteng moral bagi anak-anak di tengah gempuran informasi digital.
Peran Multisektoral dan Kolaborasi Implementasi PP Tunas
DPP BKPRMI mendorong transformasi masjid sebagai pusat literasi digital dan pembinaan generasi melalui berbagai program inovatif. Program-program ini mencakup edukasi penggunaan media sosial yang bijak, pendampingan anak dan remaja, serta kampanye digital sehat berbasis nilai keislaman.
Selain itu, BKPRMI juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam implementasi PP Tunas. Keterlibatan pemerintah, platform digital, orang tua, dan komunitas sangat krusial untuk memastikan efektivitas regulasi ini di lapangan.
Nanang Mubarok menegaskan, tanpa kolaborasi yang kuat, regulasi berpotensi hanya akan kuat di atas kertas namun lemah dalam pelaksanaan. BKPRMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan PP Tunas sebagai momentum gerakan nasional dalam membangun generasi unggul, berakhlak, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Jika kita ingin melihat masa depan bangsa, maka lihatlah bagaimana hari ini kita menjaga anak-anak kita,” ujar Nanang Mubarok.
Sumber: AntaraNews