PP Tunas: Negara Perkuat Perlindungan Anak Digital, Yayasan PPI Beri Dukungan Penuh
Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan menyambut baik penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 (PP Tunas) sebagai langkah krusial dalam Perlindungan Anak Digital di era teknologi.
Makassar, 28 Maret – Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara dalam menjaga masa depan generasi bangsa. Dukungan ini diwujudkan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini merupakan tonggak penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan oleh perwakilan Yayasan PPI di Makassar pada hari Sabtu, 28 Maret. Mereka menilai bahwa PP Tunas adalah langkah nyata dan serius dari pemerintah untuk memproteksi anak-anak dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi. Aturan ini ditetapkan pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025, menandai komitmen kuat negara dalam isu ini.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam memastikan bahwa anak-anak, sebagai aset penting bangsa, dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di tengah pesatnya kemajuan digital. Yayasan PPI menekankan bahwa perlindungan anak di ranah digital adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak.
Urgensi Regulasi untuk Anak di Ranah Digital
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk bagi anak-anak. Namun, di balik manfaatnya, muncul risiko serius seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga manipulasi algoritma yang tidak ramah anak. PP Tunas hadir sebagai respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis dan komprehensif.
Penggunaan telepon pintar yang berlebihan pada anak-anak saat ini dapat membawa dampak yang mengkhawatirkan jika tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang jelas untuk melindungi mereka dari potensi bahaya. Regulasi ini menjadi bukti bahwa negara semakin serius dalam memproteksi anak-anak dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi.
Irfan Abdul Gani, pengelola Pondok Pesantren Qur'an Baitul Maqdis Gowa, menilai bahwa teknologi memiliki dua sisi, positif dan negatif. Kehadiran pemerintah dalam mengatur dan meminimalisasi dampak negatif teknologi menjadi penting, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga martabat bangsa. PP Tunas bertujuan untuk mencegah paparan konten berbahaya dan eksploitasi data, dengan latar belakang meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Peran Aktif Pemerintah dan Edukasi Keluarga
Peran negara tidak hanya sebatas membuat aturan, tetapi juga harus aktif mengedukasi keluarga dan masyarakat agar lebih bijak dalam mendampingi anak di era digital. Literasi digital bagi orang tua dan anak-anak menjadi krusial untuk memahami potensi risiko dan cara aman bersosialisasi di dunia maya.
Teknologi, termasuk telepon pintar, memang merupakan bagian penting dalam kehidupan modern yang tidak bisa dihindari. Namun, penggunaan teknologi digital harus diimbangi dengan pembatasan yang bertujuan menanamkan nilai adab, etika, dan moral sejak dini. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa anak-anak tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga memiliki fondasi karakter yang kuat.
Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku. PSE memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik, termasuk menyediakan fitur persetujuan orang tua, informasi yang mudah dipahami, perlindungan data pribadi anak, dan penetapan batasan usia.
Membangun Generasi Berakhlak dan Cerdas Digital
Yayasan PPI berharap kebijakan PP Tunas dapat diimplementasikan secara konsisten disertai dengan edukasi berkelanjutan. Hal ini penting agar mampu menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga berakhlak baik. Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan.
Pembatasan akses digital bagi anak-anak didukung penuh, karena dianggap esensial untuk menjaga adab dan moral masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui PP Tunas, negara berupaya menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan digital.
Pada akhirnya, tujuan regulasi ini adalah untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal di ruang digital. Ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki anak agar dapat menggunakan teknologi digital secara aman, bijak, dan produktif.
Sumber: AntaraNews